Ticker

12/recent/ticker-posts

NEGARA WAJIB MENJAGA JIWA SEGENAP WARGANYA oleh sang minbar

        Sudah lama rezim di negeri ini seolah memandang remeh nyawa warganya. Ratusan manusia yang kehilangan nyawa dianggap tidak berharga oleh Negara. Paling tidak hal itu berlangsung sejak pembunuhan puluhan orang yang terduga terorisme (seperti pembunuhan Siyono pada tahun 2016), meninggalnya lebih dari 850 petugas KPPS pada Pemilu 2019 lalu, pembunuhan terhadap 6 laskar FPI pada tahun 2020, hingga ‘pembantaian’ lebih dari 130 orang penonton/suporter sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang baru-baru ini.

Ironisnya, dalam banyak kasus, justru pelakunya adalah alat negara. Dalam kasus terakhir, misalnya, tewasnya ratusan penonton/suporter bola di Stadion Kanjuruhan Malang diduga kuat adalah akibat terkena tembakan gas air mata oleh aparat kepolisian. Mereka tewas bukan akibat kerusuhan antar suporter. Tragisnya, gas air mata tersebut ternyata sudah kedaluwarsa. Efeknya, sebagaimana kata seorang pengamat/ahli kimia, jauh lebih berbahaya. Faktanya, ratusan orang harus meregang nyawa. Semua ini seolah membantah klaim polisi bahwa tewasnya ratusan suporter tersebut bukan karena tembakan gas air mata.

Di sisi lain, klaim Presiden yang menyebut seolah-olah ketidaklayakan stadion tersebut sebagai penyebab utama tewasnya ratusan suporter tentu tidak bijak. Apalagi Presiden sama sekali tidak menyinggung apalagi menyalahkan pihak aparat kepolisian yang nyata-nyata telah melakukan tindakan yang melanggar hukum. Yang lebih ironis, sampai saat ini tak ada satu pun dari pihak Pemerintah yang mau bertanggung jawab.

 Nyawa Manusia Tidaklah Murah

 Nyawa manusia adalah anugerah Allah SWT yang amat berharga. Karena amat berharga, Allah SWT menetapkan pembunuhan seorang manusia sama dengan menghilangkan nyawa seluruh umat manusia:

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي اْلأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا

 Siapa saja yang membunuh seseorang bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena dia membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia (TQS al-Maidah [5]: 32).

 Apalagi jika yang terbunuh adalah seorang Mukmin. Nabi saw. bersabda:

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

 Kehancuran dunia ini lebih ringan di sisi Allah dibandingkan dengan pembunuhan seorang Muslim (HR an-Nasa’i).

 Tak hanya Muslim, membunuh non-Muslim pun—tanpa ada alasan yang dibenarkan—adalah terlarang. Dasarnya adalah sabda Nabi saw.:

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

 Siapa saja yang membunuh kafir mu’âhad tidak akan mencium wangi surga. Padahal sungguh wangi surga itu sudah bisa tercium dari jarak perjalanan 40 tahun (HR al-Bukhari).

 Bahkan jangankan membunuh, sekadar menimpakan bahaya dan kesusahan kepada sesama—yang tidak sampai menghilangkan nyawa mereka—juga diharamkan di dalam Islam. Nabi saw. bersabda:

مَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللهُ وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْه

 Siapa saja yang membahayakan orang lain, pasti Allah akan menimpakan bahaya kepada dirinya. Siapa saja menyusahkan orang lain, pasti Allah akan menimpakan kesusahan kepada dirinya (HR al-Hakim).

Apalagi jika pelakunya adalah penguasa yang menimpakan kesusahan dan bahaya kepada rakyatnya.

Nabi saw. bahkan mengingatkan kaum Muslim untuk berhati-hati saat membawa anak panah di tengah kerumunan, seperti di pasar, agar tidak melukai orang lain meski tidak disengaja. Beliau bersabda:

إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ فِي مَسْجِدِنَا أَوْ فِي سُوقِنَا وَمَعَهُ نَبْلٌ فَلْيُمْسِكْ عَلَى نِصَالِهَا أَوْ قَالَ فَلْيَقْبِضْ بِكَفِّهِ أَنْ يُصِيبَ أَحَدًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ مِنْهَا شَىْءٌ ‏

 Jika salah seorang di antara kalian melewati masjid kami, atau pasar kami, sedangkan ia membawa anak panah, hendaklah ia memegang (menutup) mata anak panahnya atau memegang dengan tangannya agar tidak melukai salah seorang Muslim pun (HR al-Bukhari).

Ancaman Keras Terhadap Pelaku Pembunuhan

 Allah SWT dan Rasul-Nya telah mengancam keras pelaku pembunuhan, terutama kepada orang Mukmin. Pertama: Pelakunya dinilai telah melakukan dosa besar. Bahkan Nabi saw. menyebutkan bahwa membunuh Mukmin adalah tindakan kekufuran:

 سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

 Menghina seorang Muslim adalah kefasikan, sedangkan membunuhnya adalah kekufuran (HR al-Bukhari).

Kedua: Pelakunya diancam dengan Neraka Jahanam dan dia kekal di dalamnya. Allah SWT berfirman:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

 Siapa saja yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, balasannya ialah Neraka Jahanam. Dia kekal di dalamnya. Allah murka kepada dia, mengutuk dia dan menyediakan bagi dirinya azab yang besar (TQS an-Nisa’ [4]: 93).

 Ketiga: Jika pelakunya banyak maka seluruh pelakunya akan diazab dengan keras. Rasul saw. bersabda:

 لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الأَرْضِ اجْتَمَعُوا عَلَى قَتْلِ مُسْلِمٍ لَكَبَّهُمُ اللهُ جَمِيعًا عَلَى وُجُوهِهِمْ فِي النَّارِ

 Andai penduduk langit dan penduduk bumi berkumpul membunuh seorang Muslim, sungguh Allah akan membanting wajah mereka dan melemparkan mereka ke dalam neraka (HR ath-Thabarani).

 Keempat: Para pembunuh akan dituntut pada Hari Kiamat oleh para korban pembunuhan mereka. Di dunia sering para pembunuh kaum Mukmin lolos dari jerat hukum atau malah mendapatkan pembelaan dan perlindungan hukum dari para penguasa. Namun, tidak demikian pada Hari Akhir. Nabi saw. bersabda:

 يَجِيءُ الْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُتَعَلِّقٌ بِرَأْسِ صَاحِبِهِ – وفي لفظ: يَجِيءُ مُتَعَلِّقًا بِالْقَاتِلِ تَشْخَبُ أَوْدَاجُهُ دَمًا – يَقُولُ : رَبِّ سَلْ هَذَا لِمَ قَتَلَنِي

 Pembunuh dan korban yang dibunuh akan didatangkan pada Hari Kiamat dengan menenteng kepala temannya (pembunuh). Dalam riwayat lain dinyatakan: Dia (korban) membawa sang pembunuh, sementara urat lehernya bercucuran darah. Lalu dia berkata, “Ya Allah, tanya orang ini, mengapa dia membunuh saya.” (HR Ibnu Majah).

 Kelima: Para pelaku pembunuhan yang bergembira dengan tindak pembunuhan mereka tidak berhak mendapatkan pengampunan dari Allah SWT. Sabda Nabi saw.:

 مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا فَاعْتَبَطَ بِقَتْلِهِ لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً

 Siapa saja yang membunuh seorang Muslim, lalu dia bergembira dengan pembunuhan tersebut, maka Allah tidak akan menerima tobat dan tebusannya (HR Abu Dawud).

 Tanggung Jawab Negara

 Negara sudah seharusnya bertanggung jawab dalam menjaga dan memelihara jiwa setiap warganya. Jangan sampai ada seorang warga negara pun—Muslim ataupun non-Muslim—yang harus kehilangan nyawanya tanpa alasan yang dibenarkan. Karena itu untuk mencegah tindak pembunuhan yang disengaja, Negara dalam Islam wajib memberikan sanksi yang keras berupa hukuman qishâsh kepada pelaku pembunuhan. Dasarnya adalah firman Allah SWT:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى

 Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan wanita dengan wanita… (TQS al-Baqarah [2]: 178).

 Qishâsh adalah hukuman balasan yang setimpal. Dalam kasus pembunuhan, qishâsh diberlakukan dalam bentuk hukuman mati bagi pelakunya. Hukuman qishâsh ini akan memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi pencegah tindakan kejahatan serupa. Jika keluarga korban tidak menghendaki qishâsh, mereka bisa menuntut pembayaran diyat atau denda kepada para pelaku pembunuhan. Diyat yang dimaksud berupa 100 ekor unta; 40 di antaranya dalam keadaan bunting. Atau, bisa juga dengan membayarkan uang sebesar 1000 dinar.

 Negara juga wajib mencegah segala hal yang membahayakan dan mengancam jiwa manusia. Dasarnya adalah sabda Nabi saw.:

 لاَ ضَرَرَ وَ لاَ ضِرَارَ

 Tidak boleh (haram) ada sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain (HR Ibn Majah dan Ahmad).

 Begitulah mulianya syariah Islam dalam melindungi nyawa manusia. Karena itu sepanjang Negara Islam tegak sejak Nabi saw. di Madinah, kemudian dilanjutkan oleh al-Khulafa’ ar-Rasyidun, setiap warga negara, Muslim ataupun non-Muslim, mendapatkan perlindungan yang luar biasa. Tidak setetes pun darah tumpah melainkan ada pembelaan dari Negara Islam.

 Ini sangat berbeda dengan negara yang menerapkan sistem sekuler seperti saat ini. Negara sekuler tampak sering gagal dalam melindungi kehormatan dan jiwa manusia. Dalam banyak kasus pembunuhan, apalagi jika pelakunya aparat negara, hukum sering dipermainkan. Pelakunya acapkali dihukum ringan, bahkan tak jarang dibebaskan. Dalam kasus pembunuhan 6 laskar FPI, misalnya, atau pembunuhan Brigadir J oleh Sambo, tampak sekali betapa hukum yang tegas seolah sangat sulit diterapkan kepada para pelakunya.

 Alhasil, saatnya sistem sekuler kita campakkan. Saatnya umat hanya menerapkan hukum Islam yang pasti bisa menjaga serta memelihara kehormatan dan jiwa manusia. Saatnya umat menerapkan syariah Islam secara kâffah dalam seluruh aspek kehidupan.

 WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []

 Hikmah:

 Allah SWT berfirman:

 إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ

 Sungguh orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada kaum Mukmin laki-laki dan wanita, kemudian mereka tidak bertobat, bagi mereka azab Jahanam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar. (TQS al-Buruj [85]: 10).  / red

Posting Komentar

0 Komentar