Ticker

12/recent/ticker-posts

ZELFBESTUUR YANG DIKEHENDAKI HOS TJOKROAMINOTO (1924-1934)

Bagian   Pertama
Oleh     Nunu A Hamijaya ( Sunda- Indonesia)


(Melawan Lupa : NATICO I, Di Bandung, Alun-alun & Gedung Concordia (Gedung Merdeka), 17 – 24  Juni 1916.

Secara etimologi kata Hindia berasal dari bahasa latin, Indus. Nama asli Dutch Indies diterjemahkan oleh orang Inggris sebagai “Hindia Timur Belanda” tercatat dalam dokumen Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) pada awal tahun 1620-an. Selama abad ke-19, daerah jajahan dan hegemoni Belanda diperluas, mencapai batas wilayah teritorial terbesar mereka pada awal abad ke-20. Hindia Belanda adalah salah satu koloni Eropa yang paling berharga dibawah kekuasaan Imperium Belanda, dan berkontribusi pada keunggulan global Belanda dalam perdagangan rempah-rempah dan hasil bumi 

Pak Tjokro sebagai  alumni  OSVIA (Opleidings School Voor Inlandsche Ambtenaren)  di Magelang  (1902), sekolah pamong praja milik pemerintah Hindia Belanda faham betul tentang  sistem pemerintahan. Itu sebabnya  dia menginisiasi gagasan tentang  Zelfbestuur dalam NATICO  I di Bandung menjadi program Central Sarekat Islam (CSI). Secara pribadi, dirinya memberontak terhadap  sistem birokrasi kolonial,sehingga tak lama menjadi patih, dia keluar (1905)  dari zona nyaman  sebagai pangreh praja di zaman itu.  Keputusn yang kontorversional, sebab ayahnya, R.M. Tjokroamiseno,  adalah  seorang wedana Kleco, mertuanya, R.M. Mangoensoemo adalah wakil bupati Ponorogo, sementara kakeknya R.M. Adipati Tjokronegoro dahulunya  adalah  Bupati  Ponorogo.( Aji Dedi Mulawarman,2015).

Pak Tjokro tidak terima, bangsa pribumi di Hindia Belanda adalah warga klas 3. Sementara itu, bangsa China adalah klas 2 yang  mendapatkan  keistimewaan dalam berdagang,sedang  kaum  pribumi hanyalah  klas kuli di perkebunan kopi dan gula. Sedangkan terhadap bangsa Arab yang muslim, pemerintah sangat  membatasi   gerak-gerik  dan mengawasi mereka dengan ketat. Tersebab, mereka memiliki kaitan politik dengan Kekhilafahan Ustmani, ketika berdirinya   Jamiatul  Khoir (1901-1905) .  Sebagai upaya  mengibanginya,  berdirilah  Boedi  Oetoemo (BO), 1905  yang digags  kalangan intelektual Jawa.  Selain itu,  pihak  pemerintah dan birokrasi pangreh praja, mendukung  berdirinya  Sarekat Dagang  Islamiyyah (SDI-yah), di Bogor yang dipimpin R.M. Tirto Adi Surjo (TAS) untuk  mengimbangi pesatnya  Sarekat Dagang Islam  (SDI)-nya K.H.  Samanhudi, dkk  di Solo.

Pada tahun 1900  golongan Timur asing yang terdiri dari orang Cina dan Arab tinggal di Hindia sebagai pedagang, Orang Cina  merupakan kelompok terbesar di luar masyarakat Hindia Belanda di Jawa, jumlah mereka kira-kira 280.000. Menjelang tahun 1900 sebagian besar orang Cina sudah beranak pinak dan memiliki banyak keturunan di Jawa, namun mereka tetap memegang teguh kebudayaan asal Negeri mereka meskipun sudah lama tinggal di Hindia Belanda.

Sedangkan orang Arab sebagaimana dipanggil di Jawa bukan hanya mereka yang berasal dari negeri Arab, sebutan itu digunkan untuk orang orang perantau dari Timur dekat maupun Timur Tengah termasuk juga India Muslim. Tahun 1900-an perkiraan masyaraat Arab di Hindia Belanda berkisar 18.000 orang, kebanyakan mereka adalah pedagang kecil, saudagar, dan rentenir uang hampir serupa dengan orang Cina

Kondisi  Politik Global ( Menjelang  Tahun  1916)

Beberapa tahun menjelang NATICO I (1916), kondisi  politik global di Eropa dan Timur Tengah masih merasakan dampak Perang Dunia I (1914). Perwakilan  kekuatan politik dunia Islam dibawah Kekhilafahan Turki  Otsmani dalam kondisi  kritis, karena gerakan-gerakan embrio pro-Turki Muda (Kemal Attaturk,dkk). Pada  tahun (Mei)  1916,    imperialis  Inggris-Perancis,  mengadakan pertemuan rahasia dan  mengeluarkan keputusan politik  global yang disebut Skykes-Picot. Perjanjian  Sykes-Picot adalah kesepakatan rahasia antara Inggris dan Prancis  mengenai  pembagian wilayah Utsmani di Timur Tengah. Perjanjian itu dirumuskan oleh François Georges-Picot mewakili  Prancis dan Mark Sykes mewakili Inggris. (Lapidus, Ira. M. 2000. Sejarah Sosial Ummat Islam Bagian Ketiga. Jakarta: RajaGrafindo Persada.). Dengan  perjanjian inilah, yang mendasari konsep  tentang negara-bangsa bagi negeri-negeri bekas kekuasaan Khilafah Utsmaniyah   ‘dimerdekakan’  Barat   menjadi negara-negara bangsa dalam kontrol mereka.

Sementara di Mekkah, Sarekat  Islam mendapat sedikit goncangan dengan  risalah yang ditulis  Syeikh  Hasyim Ashari ( Risalah Kaff Al 'Awwqm An Al Khaudh Fi Syirkqh Al Islam - Risalah Pencegah Orang Awam Masuk.Organisasi Sarekat Islam,1913)  yang menyerang SI. Namun, sang guru Syeikh Ahmad Chatib al Minangkawabi  dengan segara memberikan jawaban  dengan menerbitkan risalah bantahannya, (Tanbih  al Aman fo ar Radf ala Risalah Kafful Awwami 'ani  Kaudhi fi Syirkati Islam) sehingga Hasyim Ashari minta maaf dan menarik kembali pendapatnya dan  bahkan menjadi  anggota di Mekah. Pada tahun 1915, di Mekah  seorang  tokoh ulama Sunda  (Sukabumi), K.H. Ahmad Sanusi  menjadi anggota  SI dan di  Priangan   menjabat   penasehat  SI. 

Sejarah  Negara-Kerajaan Belanda

Tak  seperti kerajaan di Eropa lainnya, monarki Belanda baru berusia sekitar 200 tahun. Masih terhitung 'belia'.Pada 1813, kekuasaan Napolepon Bonaparte atas Belanda berakhir. Willlem, yang kala itu berada di London, dipanggil pulang.Pria yang berasal dari Dinasti Oranje-Nassau kemudian mendeklarasikan diri sebagai pangeran berdaulat di negara itu. Dua tahun kemudian dinobatkan sebagai Willem I.Setelah Willem I melengserkan diri, ia digantikan Willem II yang bertakhta pada 1792 hingga 1849.Seperti dikutip dari DutchNews.nl, ada empat raja yang berkuasa di kerajaan Belanda. Yang terakhir, King Willem-Alexander yang baru dinobatkan pada 2017.Kerajaan Belanda juga tiga kali dipimpin tiga ratu yakni, Wilhelmina, Juliana, dan Beatrix. Catharina Amalia, putri Raja Willem-Alexander yang lahir pada 7 Desember 2003 ditetapkan sebagai pewaris takhta. Ia adalah calon ratu Belanda masa depan.

Undang-undanga di Tanah Jajahan Hindia Belanda

Negara Hindia Belanda adalah mesin raksasa yang digerakkan leh birokrasi ruwet. Pada 1 Januari 1800, tepat hari ini 221 tahun lalu, negara kolonial ini mewarisi birokrasi peninggalan Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang centang perentang: bekerja bukan atas dasar efisiensi sebuah negara, tapi berdasarkan hitungan untung-rugi sebuah maskapai dagang. Sehari sebelumnya, VOC resmi dinyatakan bubar. “Terhitung sejak 31 Desember 1799 VOC dinyatakan pailit, utang dan asetnya diserahkan kepada Pemerintah Belanda,” tulis sejarawan Ong Hok Ham dalam Dari Soal Priayi Sampai Nyi Blorong (2002).

Sistem pemerintahan di Hindia Belanda diatur berdasarkan undang-undang dari negeri Belanda. Undang-undang ini diberi nama Reglemen Pemerintah Tentang Kebijaksanaan Pemerintah Hindia Belanda (Reglement Op het Beleid der Regering Van Nederlands Indie atau disingkat Regeringsreglement atau lebih di singkat lagi R.R. ) pada tanggal 1 Mei 1855, berdasarkan pasal 71 R.R pemerintah di Hindia Belanda di jalankan secara sentralis.

Pada tahun 1903 atas usul A.W.F Idenburg seorang menteri koloni pada Parlemen Belanda berhasil mengajukan undang-undang desentralisasi bagi daerah Hindia Belanda. Usulan tersebut disusul dengan terbitnya Wethoudende Decentralisatie van het Bestuur in Nederlandsch-Indie pada tanggal 23 Juli 1903, atau lebih dikenal dengan nama Decentralisatie Wet 1903. Undang-undang ini kemudian dipublikasikan melalui Nederlandsche Staatblad tahun 1903 No. 219 dan melalui Indische Staatsblad No.329). Undang-undang tersebut merupakan undang-undang otonomi pemerintah pertama yang dikeluarkan di Hindia Belanda.

Dasar-dasar pelaksanaan pemerintahan Hindia Belanda bersumber pada UndangUndang Dasar (Grondwet) Negeri Belanda tahun 1922, yang kemudian berturut-turut diperbaiki melalui amandemen-amandeman 1929, 1935 dan terakhir 1938. Menurut Undang-Undang tersebut Hindia Belanda menjadi bagian dari Kerajaan Belanda yang mencakup daerah-daerah Negeri Belanda, Hindia Belanda, Suriname dan Curasao (Daliman: 2017,81).

Sejak tahun 1847 sampai 1942  tercatat 3 (tiga) peraturan pokok yang pernah berlaku secara bergantian, yaitu: • Algemene Bepaling van Wetgeving voor Indonesia atau disingkat ”AB”, Stb. 1847/ 23 (1848-1854) • Regerings Reglement (RR), Stb. 1854/ 2. (1855-1926) • Indische Staatsregeling (IS), Stb. 1925/ 415, mulai berlaku 1 Januari 1926 sampai 1942, saat penjajahan  Belanda berakhir.
Beberapa Hasil Kodifikasi periode 1840-an :  Algemene Bepalingen van Wetgeving ; Burgerlijk Wetboek (KUH Perdata); Wetboek van Koophandel (KUH Dagang) ; Reglement op de Burgerlijke Rechtsverordering (RV= peraturan beracara perdata) Produk hukum pada 1860-1900 • 1870 :  Agrarische Wet • 1866 : KUHP untuk Eropa • 1872 : KUHP untuk bukan Eropa KUHP akhirnya diunifikasikan tahun 1918.

Kebijakan berkaitan dengan  unifikasi : • Pasal 11 AB, dilanjutkan Pasal 75 RR (Regerings Reglement) yang pada dasarnya membagi penduduk HB menjadi golongan-golongan. Semula dibagi menjadi dua golongan, kemudian dengan Pasal 75 RR (Baru  Tahun 1920) • Kebijakan “Penundukan diri” secara suka rela pada tahun 1917 • Pasal 131 IS jo. 163 IS yang  sebenarnya  substansinya sama dengan Pasal 75 RR (Baru), yang  membedakan penduduk menjadi 3 golongan dengan Hukum Perdata yang berlainan,

Peran Bupati di Priangan 1800-1916

Priangan  menjadi daerah pertama yang berhasil dikuasai oleh VOC dan  kemudian pemerintah kolonial disusul oleh Pesisir Utara, dan akhirnya pada tahun 1830 Belanda berhasil menguasai seluruh Jawa. Belanda mengembangkan kekuasaannya melalui berbagai kontrak yang disepakati dengan para penguasa pribumi.

Bupati di Priangan pada tahun 1800-1916 berperan sebagai pemimpin tradisional sekaligus pegawai pemerintah kolonial. Sebagai pemimpin tradisional, ia harus bersikap dan bertindak dalam ikatan feodal. Sebagai aparat pemerintah kolonial, ia harus menjalankan fungsi dan perannya secara legal-rasional. Peran ganda itu sangat dilematis bagi bupati, ia harus patuh terhadap perintah pemerintah kolonial sebagai atasannya, tetapi sebagai pemimpin pribumi ia harus melindungi rakyatnya.

Bupati adalah agen VOC yang bertugas  menyerahkan tanaman perdagangan sesuai dengan kuota yang ditentukan oleh VOC, di antaranya adalah lada, kopi, cengkih, tarum, dan kapas. Bupati sebagai pemegang kekuasaan lokal adalah sosok yang tepat menjadi perantara VOC dengan rakyat pribumi. Bupati mendapat cultuurprocenten sebagai imbalan atas tugasnya menjadi agen perdagangan VOC. Cultuurprocenten adalah pendapatan terbesar di samping penghasilan resmi bupati (Sutherland, 1983: 7).

Bupati menjalankan kekuasaannya  di bawah seorang Prefect yang ditempatkan di setiap kabupaten. Setiap surat resmi yang dikeluarkan oleh bupati harus dibubuhi stempel negara. Daendels juga berusaha memisahkan bupati dari desa-desanya. Hak bupati untuk memungut pajak dari rakyat dihapuskan, sebagai gantinya bupati mendapat gaji (van Rees: 117). Kedudukan bupati semakin merosot setelah Daendels melakukan reorganisasi Priangan (Kusumah, 1961: 86), yaitu membagi Priangan menjadi Jaccatrasche en Prianger-Bovenlanden (daerah surplus tanaman kopi, terdiri dari Priangan Barat, Priangan Tengah, dan Jakarta), dan Chirebonshce-Priangerlanden (daerah minus tanaman kopi, terdiri dari Cirebon dan Priangan Timur, yaitu Galuh, Limbangan, Sukapura, dan Cirebon). Kabupaten Galuh dipecah menjadi kabupaten Cibatu, Imbanagara (708 jiwa), Utama, Kawasen (605 jiwa), dan Bojong Lopang (20 jiwa dan 10 desa).

Gubernur  Jenderal Van den Bosch untuk menerapkan suatu konsep baru yang dinamakan Sistem Tanam Paksa. Atas campur tangan bupati, pemerintah kolonial dapat menguasai tanah dan tenaga rakyat. Untuk mencapai tujuan politik eksploitasi kolonial, tidak ada jalan lain kecuali memobilisasi rakyat pribumi secara besar-besaran melalui bupati.

Politik Etis membawa dampak besar dalam bidang pendidikan, yaitu semakin banyaknya sekolah-sekolah yang didirikan di Hindia Belanda. Pendidikan Barat yang semakin berkembang pada abad 20 telah melahirkan kelas baru yaitu elite pendidikan yang disebut menak baru. Berbekal ijazah OSVIA, menak baru menjadi ambtenaar dalam pemerintahan pribumi, dokter, mantri kesehatan, atau guru.

Politik   Asosiasi  Snouck dan Politiek Islam di Hindia Belanda 

Dalam peraturan hukum ketatanegaraan Hindia Belanda (Indische Staatsregeling) tahun 1927, lapisan sosial masyarakat yang dibagi oleh Pemerintah Kolonial dibedakan menjadi 3 golongan  yaitu:

 a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan, golongan ini terdiri atas: 
1. Orang-orang Belanda dan keturunannya. 
2. Orang-orang Eropa lainnya seperti Inggris, Prancis Portugis, dan lainlain. 
3. Orang-orang yang bukan bangsa Eropa tetapi telah masuk menjadi golongan Eropa atau telah diakui sebagai golongan Eropa. 
b. Golongan Timur Asing, didalamnya adalah orang Cina, Arab, India, Pakistan, serta orang-orang kawasan Asia lainnya.
 c. Golongan Pribumi yaitu orang-orang yang asli Indonesia yang disebut inlander. 

Asosiasi  berdasarkan  Encyclopedie van Nedelandsch-Indie sering dipergunakan dalam  pengertaian yang sama dengan asimilasi. Ada tiga istilah yang saling bekaitan satu sama lain, yaitu unifikasi, asimilasi dan asosiasi.29 Asosiasi disini lebih bersifat mempertemukan dua negri yang berbeda sebagai teman, sedangkan asimilasi cenderung untuk menyatukan keduanya. Baik asosiasi atau asimilasi memiliki pengertian yang sama dengan unifikasi, yaitu kesatuan hukum bagi seluruh penduduknya apapun asal usulnya, dapat diartikan pula sebagai usaha untuk menyamakan semua peraturan Kolonial di daerah jajahan dengan peraturan yang berlaku di negri penjajah. Terutama menyangkut istilah asimilasi, yang mengandung arti bahwa keperluan Hindia akan dipenuhi dengan syarat-syarat Barat

Snouck datang  ke Hindia-Belanda pada tahun 1889, dan pada 1899 -1906. Snouck  tiba di Hindia Belanda pada Mei 1889 setelah penelitiannya tentang Komunitas Jawi di Mekkah dan ia pun menetap di Buitenzorg (Bogor) kediaman K.F. Holle.  Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya Kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1936. Jilid I. Terj. Sukarsi. (Jakarta: INIS, 1990) 

K.F Holle tiba di Hindia Belanda pada umur 14 tahun dan menetap di daerah Priangan dekat Buitenzorg (Bogor). Ia berhubungan dekat dengan beberapa menak salah satu hubungan karibnya ia jalin dengan Raden Haji Moehammad Moesa (1822-1886) yang merupakan kepala penghulu Garut, ia menikahi mojang priyangan seperti kebanyakan orang Belanda. Pada 1871 ia menjabat sebagai penasihat kehormatan untuk  Urusan-urusan masyarakat Pribumi dalam Pemerintah Kolonial. 

Hubungan Holle dan Moesa sebagai informan kuncinya membuat hubungannya semakin dekat, hingga Holle berusaha menarik para elite Priangan ke dalam lingkaran Kolonial dan merekomendaskan pada para penghulu agara menggunakan bahasa latin dalam setiap karyanya sebagai  pengganti bahasa arab. Hasan Moestapa merupakan seorang anak bangsawan Garut yang mendapat kesempatan untuk belajar di Sekolah Belanda, ia merupakan tangan kanan Snouck Hurgonje, juru kunci Snouck Hurgronje dalam urusan masyarakat muslim pribumi merupakan contoh dari penghulu yang terkolonisasi ( Sumber :  H Jajat Burhanudin, Ulama dan Kekuasaan, Pergumulan Elite Muslim dalam Sejarah Indonesia,(Jakarta: Mizan, 2012). H 161-165). 

Snouck  ditunjuk sebagai penasehat pada Kantor Urusan Orang Pribumi dan Arab (Kantoor voor Inlandsche Zaken) , kantor ini merupakan alat untuk melaksanakan ide Snouck dalam menangani umat Islam di Hindia Belanda. Kantoor voor Inlandsche Zaken – yang berwenang memberikan nasehat kepada pemerintahan dalam masalah pribumi, berdiri sejak tahun 1899, tahun di mana kedatangan Etische Politiek sudah di ambang fajar.
Bersambung,Red

Posting Komentar

4 Komentar

  1. media yg massa ALLOH...Mantap dng artikel maolak lupa (sejarh yg banyak dilupakan generasi muda) yg padahal akan sangat berpegaruh pd pola fikir manusia yg mengaku bangsa indonesia hari ini dan kedepanya.

    BalasHapus
  2. Besarkan dan tingkatkn medianya

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Semangat subuh
    *Hukum Mencukur, Mencabut , Menyulam  Bulu Alis*

    عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم،
    لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

    Dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda:
    “Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya).

    Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:

    1- Al-Mutanamishah adalah para wanita yang minta dicukur bulu di wajahnya. Sedangkan wanita yang menjadi tukang cukurnya namanya An-Namishah. (Syarh Muslim An-Nawawi, 14/106).
    2- An-Nawawi juga menegaskan, bahwa larangan dalam hadis ini tertuju untuk bulu alis,

    وأن النهي إنما هو في الحواجب وما في أطراف الوجه

    “Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah..” (Sharh Shahih Muslim, 14/106).
    4- Ibnul Atsir mengatakan,

    النمص: ترقيق الحواجب وتدقيقها طلبا لتحسينها

    “An-Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan…”
    5- Ibnul Allan mengatakan dalam Syarh Riyadhus Shalihin,

    وَالنَّامِصَةُ”: الَّتي تَأخُذُ مِنْ شَعْرِ حَاجِبِ غَيْرِهَا، وتُرَقِّقُهُ لِيَصِيرَ حَسَناً. “وَالمُتَنَمِّصَةُ”: الَّتي تَأمُرُ مَنْ يَفْعَلُ بِهَا ذَلِكَ

    “An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.” (Dalil al-Falihin, 8:482).
    6- Bahwa salah satu diantara dosa  adalah mencukur, mencabut atau Menyulam bulu alis. Karena terdapat hadis yang menyebutkan bahwa Allah melaknat para wanita yang mencukur bulu asli di wajahnya, seperti bulu alis, meskipun itu untuk tujuan kecantikan.

    Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran

    - Salah satu diantara misi besar iblis untuk menyesatkan manusia adalah memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah. Namun sebagian besar yang terjebak dalam larangan ini adalah para wanita. Allah jadikan, bagian dari keindahan wanita,  tidak ada bulu di wajah selain alis dan bulu mata.

    وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

    “Sungguh aku akan perintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisa: 119)

    Mari sholat subuh jamaah di masjid lanjut doakan ortu dan sesama muslim.

    Mari sedekah subuh

    BalasHapus

selalu santun dan layak dibaca