Penulis Buku Sejarah
Historiografi UIBI/Tetralogi Islam Bernegara di Indonesia (1916-1962
Bagian Keempat
Bab VII dalam Buku ISLAM DAN SOSIALIME, karya HOS TJOKROAMINOTO membahas sebuah judul yang unik, yaitu IMPERIUM MUSLIM. Mengapa dalam semua literatur sejarah Islam, selalu para sejarawan menyebutnya dengan FUTUHAT , sementara HOS Tjokroaminoto TIDAK? Apakah beliau tidak mengenal istilah tersebut yang sudah menjadi mainstream penggunaannya dalam literatur sejarah islam, khususnya tentang perluasan wilayah atau ekspansi kekuasaan politik Islam, yang berpusat di MADINAH, sejak era Nabi SAW, hingga mencapai format model-nya (blue print-nya) saat Umar bin Khatab menjadi amirul mukminin ?
Penulis meyakini bahwa sekaliber beliau tidaklah mungkin tak tahu istilah tersebut.Namun jujur, kami tidak menemukan jawabannya langsung dari beliau.Meskipun begitu, baiklah kita mencoba mengambil sudut pandang yang mungkin dibutuhkan untuk melakukan upaya NYAWANG KA TUKANG -NGANJANG KA PAGETTO (IBROH,dalam terminollogi al Quran).
Saat buku itu terbit (1924) kondisi Dunia Politik Islam berada pada titik nadirnya, setelah runtuhnya Khilafah Turki Utsmani. Berbicara tentang istilah FUTUHAT saat itu, menurut pandangan HOS TJOKROAMINOTO besar kemungkinan hanya akan menjadi beban sejarah yang sangat berat saat itu bagi Umat muslim. Ibaratnya, lagi kondisi MISKIN-MELARAT-TERTINDAS, dengan sikap jumawa dan agul ku payung butut, dirinya menyatakan sebagai ORANG KAYA-RAJA DIRAJA YANG BERKUASA. Tentu saja, bagaikan MACAN OMPONG, mau membangunkan kesadaran tentang FUTUHAT-nya ISLAM, saat IMPERIALISME BARAT tengah menjadi RAKSASA yang mulai bangun dari tidurnya.
Maka, dengan cerdik dan cerdasnya, HOS TJOKROAMINOTO membawa imajinasi dan impian tentang FUTUHAT-nya di masa lalu pada obyektivitas kondisi riel politik saat itu yang dihadapi umat islam yang terjajah oleh adanya imperialisme Barat-Kafir. Maka, yang digunakannya adalah IMPERIALISME MUSLIM, agar mudah membangkitkan alam bawah sadarnya bertemu dengan kenyataan umat islam yang tengah dijajah oleh IMPERIALISME KAFIR.
Selain dari itu, buku ISLAM DAN SOSIALISME-nya tersebut adalah untuk kalangan pribumi intelektual islam didikan Barat, yaitu para pemimpin elit SI dan organisasi lainnya, simpatitas dan para pangreh praja yang referensi literaturnya banyak bersumber dari khazanah sejarah BARAT.
Imperialisme Muslim : Era Pemerintahan Umar Bin Khatab Ra
“... nyatalah bahwa pemerintahan yang didirikan Nabi Muhammad SAW dan Sayidina Umar itu ialah satu pemerintahan tang sempurna baiknya” ( ISLAM DAN SOSIALISME,Bab VI)
Demikian kesimpulan HOS Tjokroaminoto dalam Bab VI tentang IMPERIALISME MUSLIM. Berikut ini kita lengkapi dengan data-data sejarahnya.
Pemerintahan Umar Bin Khattab berlangsung (634-644 M /13-24 H). Selama menjabat khalifah (10 tahun enam bulan), Umar bin Khattab banyak melakukan ijtihad atau terobosan berupa langkah konkret untuk memajukan rakyatnya dalam penegakkan keadilan, penegakan hukum, pendidikan, ekonomi, politik, serta peningkatan kualitas keimanan dan ketakwaan rakyatnya.
Kepedulian terhadap rakyat tidak dapat diragukan lagi. Bahkan terhadap rakyat yang beragama Kristen maupun Yahudi sekalipun. Bagi orang miskin yang beragama Kristen dan Yahudi, Umar bin Khattab memberikan gaji terhadap mereka.
Khalifah ke dua ini sangat selektif dalam memilah pejabatnya. Pejabat yang diangkat harus memiliki integritas, kemampuan, dan keahlian di bidangnya. Yang tidak kalah penting adalah memiliki semangat, keberanian moral, serta komitmen tinggi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang dilakukan secara profesional juga ikhlas semata-mata mencari ridha Allah SWT.
Di bidang administrasi pemerintahan, Umar berjasa membentuk Majelis Permusyawaratan, Anggota Dewan, dan memisahkan lembaga pengadilan. la juga membagi wilayah Islam ke dalam 8 propinsi yang membawahi beberapa distrik dan subdistrik. Kedelapan propinsi itu adalah Mekah, Madinah, Suriah (Damaskus-Syam), Jazirah, Kufah, Basra, Mesir, dan Palestina. Untuk masing-masing distrik itu, diangkat pegawai khusus selaku gubernur. Gaji mereka ditertibkan. Selain itu, administrasi perpajakan juga dibenahi.
Umar melakukan pembenahan peradilan Islam. Beliaulah yang mula-mula meletakkan prinsip-prinsip peradilan dengan menyusun sebuah risalah yang kemudian dikirimkan kepada Abu Musa al-Asy’ari. Risalah itu disebut DUSTUR ‘UMAR ATAU RISALAH AL-QADA’.
Dalam upaya meningkatkan mekanisme pemerintahan di daerah, Umar melengkapi gubernurnya dengan beberapa staf yang terdiri dari katib (sekretaris kepala), katib ad-Diwan (sekretaris pada sekretariat militer), sahib al-kharaj (pejabat per¬pajakan), sahib al-ahdas (pejabat kepolisian), sahib bait al-mal (pejabat keuangan), dan qadi (hakim dan pejabat jawatan keagamaan). Selain itu, ada staf yang langsung dikirim dari pusat.
Penaklukan DAMASKUS
Dalam hal perluasan wiayah imperium Islam, di era khilfah Umar lah Damaskus dapat ditaklukan.
Di awal pemerintahannya, Umar memerintahkan pasukan Islam untuk bergerak menuju Damaskus. Kota ini dijuluki Permata timur, sebuah kota tertua di dunia yang dihuni sejak ribuan tahun sebelum Masehi. Puncak kejayaannya pada tahun 1000 SM, saat kota itu jadi ibu kota kerajaan Aramaic Suriahc, dengan nama Dar Misk (dalam bahasa Aramaic kuno artinya kota wewangi). Letaknya strategis karena berada di jalur dagang dunia.
Damaskus pernah dikuasai berbagai imperium dunia, seperti Akkadia, Ibrani, Babilonia, Persia, Yunani, dan Romawi. Kaisar Persia, Cyrus Agung, yang membebaskan Damaskus dan seluruh wilayah Suriah dan Palestina dari Bangsa Babilonia (538 SM), menjadikan Damaskus sebagai ibu kota wilayah Suriah saat menjadi provinsi bagian Persia. Sementara pada masa kekaisaran Romawi (sejak 64 SM) dan penyebaran agama kristen (3 M), Damaskus adalah salah satu kota terpenting di wilayah Suriah, selain Antiokia, Palmyra, dan Busra. Kota Damaskus demikian megah dan makmur, dikelilingi tujuh pintu gerbang utama yang luas dan tinggi, yang dibangun pada masa pemerintahan Romawi, yaitu gerbang Timur (Syarq), Jabiyah, Kisan, Shagir, Thomas (Thuma), Janic (Faraj), dan Faradis (Paradise). Tata kota Damaskus sangat indah. Rumah, istana, gereja, teater, akademi, dan kuil-kuil tertata dengan baik.
Baitul Maal Bukan Untuk Khalifah
Umar bin Khattab sebagai Amirul Mukminin sebenarnya memiliki hak untuk menggunakan harta Baitul Maal, tetapi Umar berpendapat bahwa Baitul Maal andalah harta kaum muslimin, dan dia adalah penjaga harta tersebut, seperti penjagaan seorang wali terhadap harta anak yatim
Anak Kholifah Tetap Harus Dihukum
Umar sangat memperhatikan dan mengawasi gerak gerik kaumnya (Bani Ady), agar mereka tidak menyalah gunakan kesempatan karena jabatan Umar sebagai Amirul Mukminin. Dia tidak segan-segan menindak keluarganya sendiri jika dilihatnya ada gejala mengarah ke hal negatif (Akkad, 1978: 182).
Perkataan dan tindakan Umar ini dibuktikan saat anaknya sendiri yakni Abdurrahman bin Umar meminum khamar sampai mabuk. Kemudian dihukum oleh Amr bin Ash gubernur Mesir karena Abdurrahman bin Umar adalah rakyatnya.Setelah informasi sampai ke Umar, dia meminta Amr bin Ash mengirim anaknya ke Madinah dalam keadaan terantai, supaya anaknya dan rakyat mengetahui keburukan anaknya.
Hal ini dilakukan Umar, bukan dalam rangka pamer keadilan, tetapimemberitahukan rakyat bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa melihat siapa pelakunya (Rohim, 2017: 90). Perilaku Umar membuat pejabat dan rakyat tidak berani melanggar aturan Tuhan yang dijagaoleh Umar bin Khatta
Cara Memilih Pejabat-Gubernur
Di saat Umar akan menunjuk calon gubernur, dia mengajak para sahabat bermusyawarah dengan melontarkan ungkapan sebagai berikut
“Aku mengharapkan seseorang yang apabila ia berada pada suatu kaum,sedang dia bukan pemimpin mereka, maka dia seolah-olah pemimpin mereka. jika dia merupakan pemimpin mereka, dia seolah-olah merupakan bagian dari rakyatnya.”
Para sahabat menjawab: “Orang yang bersifat demikian hanya kami temukan pada Ar-Rabi’ bin Ziyad al-Haritsi”(Umairah, 2002: 32)
Umar selalu berkata kepada rakyat, bahwa dia mengangkat pejabat dalam hal inigebernur sebagai penguasa di sebuah provinsi bukan untuk menindas dan mengambil harta rakyat. Gubernur dilantik dalam rangka mendidik, mengajari rakyat tentang masalah agama dan sunnah Nabi serta melayani masyarakat. Apabila terdapat gubernur yang melakukan penganiayaan terhadap rakyat, rakyat bebas mengadukan perbuatan gebernur tersebut kepada Amirul Mukmini
Kebijakan Umar tidak hanya dirasakan dan dinikmati oleh kaum muslimin, tetapi penganut agama lain juga merasakan nikmatnya kebijakan Amirul mukmini. Hal ini dapat dilihat dalam naskah surat yang dikirim Umar kepada pendudukIliyah, penganut agama Nasrani. Isi surat tersebut antara lain sebagai berikut
“Dari seorang hamba Allah, Amirul Mukminin Umar kepada penduduk kota Iliyah, memberikan jaminan keamanan terhadap diri mereka,keluarga, harta benda, gereja-gereja dan salib-salib yang mereka miliki.Demikian juga terhadap orang-orang yang sehat maupun sakit sertasemua yang mengikuti agama mereka tidak akan disita atau dirobohkan. Semua harta benda maupun isi yang terdapat didalamnya tidak akan diambil. Tidak ada seorang pun dari mereka yang ditekan atau diganggu...”(Al-Akkad,1978: 91).
Apa yang ditunjukkan oleh pribadi UMAR bin KHATAB dan dalam model praktek penyelenggaraan pemerintahannya sangat memegang dan menerapkan prinsip dan asas-asas SOSIALISME menurut ISLAM, sebagaimana yang dijelaskan oleh HOS Tjokroaminoto dalam bab-bab sebelum maupun sesudahnya.
bersambung
2 Komentar
Alhamdulillah Luar biasa sangat. Inspiratif
BalasHapusAlhamdulillah semoga media online satunusaindonesia bisa semakin mengangkat ummat islam di indonesia
BalasHapusselalu santun dan layak dibaca