Oleh Nunu A Hamijaya (Tjiandjoer)
Bandung, Jawa Barat. satunusaindonesia.com
Penulis mengaku orang Sunda,karena lahir dan dibesarkan di TATAR SUNDA, walaupun (disayangkan sekali) nama demografisnya JAWA BARAT, atau dulu disebutnya PREANGER (alias PRIANGAN). Inginnya, selaras orang Sunda tinggal di tanah bernama Sunda, dengan pemerintahan namanya KERAJAAN SUNDA, atau NEGARA SUNDA.
Berbahasa BASA SUNDA, ayah dan ibu juga orang Sunda ( Kawasen – Cianjur). Berbahasa ibu, bahasa Sunda,sehari-hari sejak lahir dan usia baligh berbahasa Sunda. MIMPI-nya juga dalam bahasa SUNDA.
Kata pakar bahasa, cirinya seseorang asli etnis tertentu, jika MIMPI-nya pun berbahasa tersebut.Jadi, kalau orang ARAB,mimpinya pakai bahasa ARAB.
Hanya, menurut hadits, yang saya lupa derajatnya.Nanti di JANNAH, penduduknya berbahasa ARAB.Waktu ditanya di ALAM BARZAH, juga pertanyaanya dengan bahasa ARAB. Man Robbuka? Man Nabiyyuka?
Menyukai tembang Sunda, wayang Sunda,dan beberapa alat musik Sunda sepeti kacapi dan suling,meskipun sayangnya saya tidak bisa hanya karena tidak tekun belajar saja, mungkin ya. Dan, penting juga HUMOR-nya dengan basa SUNDA.
Jika ideologi dasar negara dan HUKUM yang disahkan dalam konstitusi adalah ISLAM, maka jadilah KERAJAAN ISLAM SUNDA atau NEGARA ISLAM SUNDA, atau KEKHILAFAHAN ISLAM SUNDA alias EMPIRE ISLAM SUNDA.
Perihal negara dan pemerintahan, Ini mengingatkan kepada sebutan dari Mursyid-nya Sejarawan Muslim Indonesia, AHMAD MANSUR SURYANEGARA, kepada PENJAJAH negeri ini, yaitu KERAJAAN PROTESTAN BELANDA atau KERAJAAN KATHOLIK INGGRIS.
Namun , dengan semua antributif yang selaras dengan KASUNDAAN itu, apakah sudah dijamin 100 persen orang SUNDA PITUIN? Jika, bahasa, tanah air dan isinya, budayanya DIRUSAK DAN DIINJAK-INJAK , dikuasai orang lain (DEUNGEUN-DEUNGEUN),sehingga hanya ikut numpang, ngontrak, tidak punya tanah dan rumah ber-SHM, AKAN TETAPI , DIAM SAJA, tidak melakukan PERLAWANAN APAPUN, hanya dalam HATI (siapa yang tahu?), apakah LAYAK menjadi ORANG ASLI SUNDA?
ORANG INDONESIA ASLI
Pada zaman PENJAJAH KOLONIAL HINDA BELANDA alias KERAJAAN PROTESTAN BELANDA, masyarakat di Hindia Belanda dibagi tiga golongan, yaitu Glolongan Pertama, Klas I, Orang Eropa dan sejenisnya. Golongan Kedua, ASING, Klas II, seperti CHINA,dan ARAB, ASI TIMUR serta Golongan ketiga, yang paling rendah status sosial politiknya, yaitu PRIBUMI alias INLANDER, sang pemilik negeri dan tanah air ini.
Nah, saat ini, siapakah Orang Indonesia Asli itu? Apakah berdasarkan DNA-nya, atau ras-nya,sehingga disebut AUSTRONESIA, ada juga disebut MONGOLOID, dan SEMIT.
Orang Indonesia Asli adalah seseorang yang lahir di Negara RI peublik Indonesia, baik ayah-ibunya orang Indonesia asli dari etnik etnik yang ada di wilayah Indonesia, atau ayah-ibunya orang etnik asing (ARAB,CHINA,EROPA,dsb, sepanjang, tidak melakukan perubahan kewarganegaraan-nya, maka ia adalah ORANG Indonesia ASLI.
Warga negara menurut pasal 26 ayat 1 UUD 1945 adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Menurut Pasal 26 UUD 1945 warga negara Indonesia memiliki tiga ayat, yaitu: (1), Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2). Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. (3). Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Lebih lanjut mengenai warga negara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006. UU ini adalah pengganti UU kewarganegaraan lama yaitu UU Nomor 63 Tahun 1958. Perubahan UU Nomor 63 Tahun 1958 menjadi UU Nomor 12 Tahun 2006 didasarkan pada relevansinya terhadap perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia.
Siapakah yang dikatakan sebagai WNI menurut Pasal 4 UU RI Nomor 12 Tahun 2006 ? Mereka adalah:
• Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjai warga negara Indonesia.
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayah tidak empunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
• Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya merupakan warga negara Indonesia.
• Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
• Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
• Anak baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui. Anak yang lahir di wilayah RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
• Anak yang dilahirkan di luar wilayah RI dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara kelahiran anak memberika kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
• Anak WNI yang belum berusia lima tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
Dapat dikatakan, yang menjadi warga negara Indonesia bisa berasal dari manapun, tetapi harus sesuai dengan peraturan yang kemudian disahkan dengan undang-undang.
Bersambung
1 Komentar
Kewarganegaraan di atur oleh UUD Negara, dengan Kewenangan mutlak.Akan tetapi mau Islam,KrisTen,BudHA,HindHU,siapa pun iTu Mesti ta'at PaJaK.Tidak berlaku ta'at Zakat,Infaq,dan Shodaqoh.Be'tul apa B'Tul.
BalasHapusselalu santun dan layak dibaca