Ticker

12/recent/ticker-posts

KPK Dorong Perbaikan Pengelolalaan Perizinan demi Menciptakan Iklim Usaha yang Sehat

 KPK jakarta, satunusaindonesia.com


Data KPK menunjukan sektor swasta adalah pihak yang paling banyak ditangkap KPK karena terlibat kasus korupsi. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Keynote Speech Dialog Publik Privat dengan topik Praktik Baik Mendorong Anti Suap dan Perbaikan di Sektor Usaha dalam Puncak Peringatan Hakordia 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (9/12).

Ghufron menerangkan dalam rentang waktu tiga tahun tindak pidana korupsi paling banyak terjadi pada sektor swasta. Umumnya modus yang dilakukan berupa pemberian hadiah atau gratifikasi dan tindak pidana suap dalam rangka mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara, seperti dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

“KPK tentu tidak ingin pihak swasta dan korporasi terus menerus melakukan tindak pidana korupsi. Melalui Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) di bawah Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, diharapkan dapat memperbaiki dan membentuk iklim usaha yang sehat, bersih dan bebas dari korupsi,” kata Ghufron

Lanjut dia, dalam membangun lingkungan usaha yang antikorupsi, Komite Advokasi Nasional yang merupakan forum komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha (bisnis) dalam bentuk Dialog Publik Privat, membahas isu-isu strategis terkait dengan upaya pencegahan korupsi, sehingga pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif.

“Empat sektor prioritas program Komite Advokasi Nasional, yakni Sektor Kehutanan, Sektor Jasa Konstruksi, Sektor Hulu Migas, dan Sektor Pariwisata, masing-masing akan memfokuskan praktik baik yang mendorong antisuap dan perbaikan dunia usaha,” ujar Ghufron.

Sambungnya lagi, selaras dengan semangat KPK dalam upaya pencegahan korupsi sektor dunia usaha, diperlukan komitmen untuk menciptakan ekosistem berusaha yang lebih baik, membentuk agen perubahan, dan menerapkan standar ISO antikorupsi.

Karenanya, perlu upaya bersama dalam pemberantasan korupsi dan keberhasilannya butuh dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat. Selain itu, dalam hal ini KPK bersama Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI sebagai representasi Aparat Penegak Hukum, memiliki tugas dan wewenang dalam menangani tindak pidana korupsi.

“Sinergisitas antar-APH dan pemangku kepentingan lainnya, baik pemerintah pusat maupun daerah, serta pelaku usaha sangat diperlukan agar tercapainya keberhasilan upaya pencegahan korupsi khususnya pada sektor bisnis ini,” terang Ghufron.

KPK berharap, dunia usaha maupun pemerintah yang melayani sektor usaha untuk berkomitmen, bahwa dunia usaha akan sukses, kemudian pengusaha Indonesia akan kompetitif bukan hanya di Asia Tenggara bahkan dunia Internasional.

“Selama masih ada korupsi maka sektor usaha akan sakit, seakan-akan memelihara penyakit dalam proses usahanya. Tetapi Kalau praktik-praktik usahanya sudah dibebaskan dari korupsi, maka proses sektor usaha akan berjalan dengan baik,” ujar Ghufron. 

Pada waktu yang sama, Direktur Kepelabuhan Direkotrat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Subagiyo menyampaikan Perijinan Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), serta Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai merupakan perijinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yang diakses oleh para pengusaha lintas sektor.

Sambungnya, Pada Sektor Kehutanan, Keberadaan dari Tersus/TUKS, dan Pemanfaatan Garis Pantai menjadi vital dikarenakan proses distribusi hasil hutan oleh para pelaku usaha sering kali dilakukan melalui perairan. Sehingga proses perizinan yang lama dan berbelit-belit menyebabkan distribusi hasil hutan menjadi terhambat yang menimbulkan ketidakefisienan bagi para pelaku usaha.

“Karenanya diperlukan perbaikan titik rawan korupsi dan anti suap pada tersus/tuks, serta Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai, melalui Surat Edaran Direktur Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan No. SE-DJPL 19 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Persyaratan Perijinan Terminal Khusus/ Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai,” kata Subagiyo.

Terkait untuk penanganan, pengaduan, saran dan masukan, dapat menghubungi kontak saran dan call center Kementerian Perhubungan di 151.

Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Nicodemus Daud, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, Plt.Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Razilu, dan para peserta secara luring dan daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan Live Streaming Youtube KPK.#red

Posting Komentar

1 Komentar

  1. “Selama masih ada korupsi maka sektor usaha akan sakit , seperti mengisi air di ember yang bocor ``

    BalasHapus

selalu santun dan layak dibaca