Ticker

12/recent/ticker-posts

Pengaduan Masyarakat Mengenai Pengaduan Masyarakat ke KPK

Banyak orang bertanya-tanya bagaimana KPK bisa menangkap tangan praktek suap/pemerasan, atau dari mana KPK bisa mengendus korupsi ketka belum terjadi. Apakah KPK punya ribuan kamera yang memantau seluruh pejabat di negeri ini setiap hari? Atau, ada jutaan mikrofon yang menguping percakapan setiap proses pengadaan di seluruh daerah?

Keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor ternyata merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi. KPK sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tndak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya. Informasi yang valid disertai data pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi.


BENTUK-BENTUK KORUPSI


Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara

Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara

Penggelapan dalam jabatan

Pemerasan dalam jabatan

Tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan

Delik gratifikasi

Suap menyuap

Benturan kepentingan dalam pengadaan

TPK YANG DAPAT DITANGANI KPK

Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau

Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1000.000.000 (satu miliar rupiah).

LAYANAN PENGADUAN KPK

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung, telepon, SMS, atau KPK Whistleblower's System (KWS). Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.

KPK WHISTLEBLOWER'S SYSTEM (KWS)

Selain melalui melalui surat, datang langsung, telepon dan SMS, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower's System (KWS).

Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik. Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain.

Caranya cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id (http://www.kpk.go.id/), lalu pilih menu "KPK Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya melalui: https://kws.kpk.go.id (http://kws.kpk.go.id./)

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.

FORMAT LAPORAN/PENGADUAN YANG BAIK

Laporan/Pengaduan disampaikan secara tertulis

Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll

Uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi yang meliputi :

Peristiwa yang terjadi

Tempat dan waktu kejadian

Dugaan pelaku korupsi

Modus operasi (cara atau peran pelaku)

Dilengkapi dengan dokumen atau keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan

Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan, jika ada

Informasi penanganan kasus oleh penegak hukum/lembaga pengawasan

Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan


DATA  PENDUKUNG LAPORAN

Data pendukung yang perlu disampaikan adalah data pendukung yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan, antara lain mencakup:

Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank

Laporan hasil audit investigasi

Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana

Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran

Foto dokumentasi

Surat, disposisi perintah

Bukti kepemilikan

Identitas sumber informasi

 

PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR

Jika memiliki informasi maupun dokumen terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan  identitas pelapor dijamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan/pengaduan tersebut.

Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.


PENGHARGAAN BAGI PELAPOR

Sesuai dengan pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksaaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi, KPK dapat memberikan penghargaan bagi pelapor. Penghargaan yang diberikan dalam bentuk :


Piagam; dan/atau

premi

Penghargaan dapat diberikan kepada pelapor jika dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan terbukti dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemberian penghargaan didasarkan atas adanya permintaan dari Pelapor maupun atas peran aktif Komisi.


KONTAK LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT


Komisi Pemberantasan Korupsi

Jln. Kuningan Persada Kav. 4

Jakarta Selatan 12950

Call Center 1989

SMS: 0855 8575 575,

Whatsapp: 0811 959 575

E-mail:  pengaduan@kpk.go.id.

KWS: http://kws.kpk.go.id

Posting Komentar

1 Komentar

selalu santun dan layak dibaca