Ticker

12/recent/ticker-posts

Tiga Faidah Penting Dari Hadits Badui Yang Kencing di Masjid

 

*🌹🌹🌹🅰️🌹🌹🌹*
*Tiga Faidah Penting Dari Hadits Badui Yang Kencing di Masjid*
Oleh : KH. Nurfatwa

📎 Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia menuturkan:

بَيْنَمَا نَحْنُ فِي الْمَسْجِدِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَقَامَ يَبُولُ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَهْ مَهْ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُزْرِمُوهُ دَعُوهُ فَتَرَكُوهُ حَتَّى بَالَ ثُمَّ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَاهُ فَقَالَ لَهُ إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لَا تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلَا الْقَذَرِ إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ أَوْ كَمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَأَمَرَ رَجُلًا مِنْ الْقَوْمِ فَجَاءَ بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَشَنَّهُ عَلَيْهِ

*_"Ketika kami berada di masjid bersama Rasulullah ﷺ, tiba-tiba seorang Badui datang dan kencing di masjid. Maka para sahabat pun berkata; ‘tahan, tahan.’ Rasulullah ﷺ  bersabda: “Janganlah kalian menghentikan kencingnya, biarkanlah hingga selesai kencing.” Kemudian Rasulullah ﷺ  memanggilnya seraya bersabda: “Sesungguhnya masjid ini tidak layak dikotori dengan air kencing atau kotoran lainnya. Ia hanya untuk berdzikir kepada Allah, shalat, dan membaca al-Qur’an, ” atau sebagaimana yang dikatakan Rasullullah ﷺ. Anas melanjutkan ucapannya, “Lalu beliau memerintahkan seorang sahabat untuk mengambil seember air dan mengguyurnya.”_* 
(HR. Muslim: 285)

✒️ Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan beberapa faidah, di antaranya:

1. Bersikap lembut kepada orang yang bodoh dan tidak bersikap terburu-buru kepadanya.

Karena umat Islam itu diutus dengan memberikan kemudahan bukan menyusahkan. Sikap lembut kepada orang yang bodoh termasuk bentuk memberi kemudahan sedang sikap keras dan kasar termasuk penyusahan.

2. Air dapat menghilangkan najis dengan hanya menuangkannya kepada najis apabila najis tersebut tidak ada jismnya.

3. Mafsadat yang lebih besar ditolak dengan cara menerjang mafsadat yang lebih kecil. Sisi pendalilannya yaitu, apabila mereka (para sahabat) memaksa untuk langsung menghentikannya dari perbuatannya tersebut maka:

– bisa jadi air kencingnya akan bertebaran di banyak tempat
– atau bisa jadi dirinya sendiri yang terkena najis; badan, pakaiannya.
– bisa jadi dia malah lari dari Islam dan benci untuk masuk Islam.

Ini tentu mafsadat yang besar. Sedangkan jika dia menyelesaikan kencingnya kemudian disiram dengan air dan diajari dengan lembut tentu lebih bermanfaat dan lebih mudah. Najisnya lebih sedikit dan mudharatnya pun jadi lebih sedikit.

Posting Komentar

1 Komentar

selalu santun dan layak dibaca