Ticker

12/recent/ticker-posts

KPPU Menindaklanjuti Laporan LPLA Terkait PT. Perapen Prima Mandiri Paket Tender Peningkatan Struktur Jalan dan Pembangunan Jembatan Ruas Geumpang Pameu Rp.295 Milyar.

KPPU Menindaklanjuti Laporan LPLA Terkait Paket Tender Peningkatan Struktur Jalan dan Pembangunan Jembatan Ruas Geumpang Pameu Rp.295 Milyar.


Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU Kantor Wilayah I Sumbagut menindaklanjuti Laporan Lembaga Pemantau Lelang Aceh, hal tersebut diberitahukan melalui surat KPPU nomor 12/Wil I/S/I/2023 perihal Klarifikasi Laporan & Permintaan Dokumen.

Dalam laporan LPLA menyebutkan telah terjadi persekongkolan dalam proses tender yang melibatkan Pokja Pemilihan dan Penyedia jasa sebagaimana disebutkan persekongkolan Vertikal dan Horizontal.

PT.Perapen Prima Mandiri diduga telah melampirkan Pengalaman Kerja Palsu yang dijadikan sebagai syarat perhitungan KD Kemampuan Dasar dengan perhitungan 3 x Npt. Pengalaman kerja Sub Kontrak dengan PT.Hutama Karya Inprastruktur yaitu pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Tebing Tinggi - Prapat senilai Rp.229 Milyar tidak benar. Hal tersebut berdasarkan Surat Pernyataan dari PT.Hutama Karya Inprastruktur Nomor DSU/Hn.662/UU.142/VII/2022 Tanggal 11 Juli 2022.

Pokja Pemilihan 48 BP2JK Provinsi Aceh telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menetapkan pemenang tender PT.Perapen Prima Mandiri padahal Pengalaman kerja yang dilampirkan diduga Palsu. Pokja Pemilihan tidak merespon laporan masyarakat bahkan menolak Sanggah dan Sanggah Banding dari peserta tender yaitu PT.PP persisi persero.

LPLA juga melaporkan KPA/Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Aceh kepada KPPU karena jaminan sanggah banding tidak dicairkan dan disetor ke Kas Negara. Kasatker/KPA tidak meminta klarifikasi secara tertulis kepada Pokja Pemilihan terkait jaminan sanggah banding. Secara aturan KPA sebelum menolak sanggah banding terlebih dahulu memastikan jaminan sanggah banding segara dicairkan terhitung 14 Hari setelah surat sanggah banding diterima.

LPLA menduga telah terjadi persekongkolan antara PPK,KPA,Pokja Pemilihan dan peserta tender sehingga Negara berpotensi dirugikan sebanyak Rp.2,9 Milyar sesuai dengan yang terjamin pada jaminan sanggah banding.

LPLA meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu undang undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. (Is)


Nasruddin Bahar

Koordinator LPLA

Posting Komentar

0 Komentar