Ticker

12/recent/ticker-posts

POLRI PEDULI KELESTARIAN PENYU, Kapolres Simeulue bermalam di pantai Along,Aceh.

Aceh, satunusaindonesia.com

PENYU BLIMBING tempat pantai Along desa ALONG kec SALANG kab Simeulue, provinsi Aceh, menjadi perhatian serius dari Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko SH, MM dengan tim peneliti dan masyarakat untuk melestarikan dan membudidayakan penyu di pulau Simeulue, dan kami sampaikan beberapa tentang penyu  sbb :   

1. Semua jenis penyu terancam punah sehingga telah dilindungi oleh hukum internasional (IUCN) dan diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 1990, Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ejosistemnya.

2. Penyu adalah satwa purba.

3. Penyu belimbing berfungsi untuk menyeimbangkan populasi ubur-ubur di lautan. Jika populasi ubur-ubur terlalu banyak, maka larva/bibit ikan di laut akan semakin sedikit, akibatnya jumlah ikan akan menurun.

4. Penyu belimbing membutuhkan 200 liter ubur-ubur setiap hari untuk pergerakannya.

5. Penyu belimbing berada pada rantai kedua ekosistem di lautan. Rantai di atasnya adalah hiu.

6. Sehingga sangat penting untuk perlindungan penyu belimbing.

7. Fungsi penyu belimbing dalam rantai ekosistem seperti ini memberikan dampak tidak langsung pada ekonomi nelayan.

8. Perlindungan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi langsung kepada masyarakat dalam bentuk ekowisata penyu.

9. Pelaksanaan ekowisata penyu dilakukan dengan tidak mengganggu siklus hidup penyu sendiri. Artinya, nilai ekonomi langsung tidak mengesampingkan tujuan utama adalah perlindungan penyu.

10. Penyu sejak menetas jadi tukik memiliki beberapa sifat alami yg membuat mereka menjadi satwa pengembara lautan. Sehingga perlindungan penyu tidak boleh dilakukan melalui penangkaran penyu.



11. Jika penyu ditangkarkan atau tukik dibesarkan dalam bak-bak pembesaran, maka sifat alaminya akan hilang, insting ruayanya akan hilang dan tidak bisa survive di lautan. Di sisi lain akan memudahkan menularkan penyakit pada populasi di lautan setelah tukik-tukik dalam bak-bak pembesaran dilepasliarkan.

12. Di Indonesia saat ini, kegiatan perlindungan penyu banyak dilakukan dengan penangkaran atau pembesaran tukik. Mereka lebih mengutamakan hasil ekonomi langsung dari pada tujuan utama adalah perlindungan itu sendiri. Tukik-tukik yg dilepasliarakan setelah ditahan tidak bisa survive secara alami di lautan.

13. Sementara dalam UU No.5 Tahun 1990, menyatakan bahwa, satwa yang ditangkarkan dapat memijah dalam wadah penangkaran itu sendiri, sementara penyu tidak bisa memijah dalam wadah penangkaran, hanya dapat memijah secara alami.

14. Sehingga metode perlindungan penyu yang dilakukan di Salaut Besar dan Along adalah metode konservasi penyu standar internasional.

15. Artinya, metode konservasi ini, tidak mengesampingkan tujuan utama, adalah tidak mengganggu siklus hidup penyu sendiri tetapi tetap dapat memberikan nilai ekonomi secara langsung melalui wisata konservasi penyu (turtle watching). Bukan dengan pelepasliaran tukik seperti yg biasa dilakukan dengan alasan edukasi kepada masyarakat, tetapi siklus hidup tukik sendiri dikorbankan.

16. Konservasi penyu juga harus dilakukan dengan kaidah-kaidah ilmiah melalui pengambilan data-data. Sehingga hasil konservasi yg dilakukan dapat diukur keberhasilannya sejauh mana, termasuk data-data yang dikumpulkan dapat digunakan untuk kajian-kajian penelitian.

17. Oleh karena itu, metodologi kegiatan perlindungan penyu yang dilakukan saat ini di Salaut Besar dan Along adalah konservasi penyu, bukan penangkaran penyu. Perlu Wawan tegaskan hal ini kepada masyarakat. Harus dapat dibedakan antara penangkaran penyu dengan konservasi penyu.

18. Metode inilah yang membedakan pelaksaan konservasi penyu di Salaut dan Along, menggunakan metode konservasi penyu standar internasional, bukan penangkaran penyu.

19. Dengan ini diharapkan ke depan, Simeulue akan menjadi pusat pelatihan konservasi penyu standar internasional di Indonesia bagian barat sehingga mahasiswa dalam dan luar negeri dapat belajar di Simeulue. Hal ini juga secara langsung akan menambah nilai ekonomi kepada masyarakat.

20. Terlebih lagi, jenis penyu yang dilindungi di Simeulue adalah terdapat jenis yg paling langka, yaitu; penyu belimbing dan penyu sisik. Ini juga termasuk nilai tambah yang membedakan Simeulue dengan daerah lain di Indonesia.

21. Oleh karena itu, konservasi penyu perlu dilakukan dalam jangka panjang. Karena satu ekor tukik yang selamat sampai dewasa, baru dapat mulai memijah membutuhkan waktu 25-30 tahun sejak menetas. Jadi perlindungan penyu baru terlihat hasilnya setelah 30 tahun ke depan.

kami menunggu wisatawan dan teman2 melihat secara langsung kawasan pelestarian penyu belimbing dan jenis lain nya  di Simeulue, kata bapak Kapolres Simeulue, dimana Kapolres SIMEULUE sangat dekat masyarakat,   hampir senua undangan masyarakat selalu beliau hadiri, juga dikenal sering azan dan menjadi imam di musalla terdekat dengan polres, semoga kerendahan hati dan kebaikan bapak Kapolres akan menjadi kenangan buat kami disini, kata salah tokoh muda simeulu  (Syaifullah)

Posting Komentar

0 Komentar