Meski aturan PPKM telah dicabut, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, hingga tetap mengimplementasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki fasilitas publik.
Selain itu, dalam Inmendagri ini juga masyarakat didorong untuk tetap melakukan vaksinasi dosis primer (dosis 1 dan 2) dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri maupun disediakan di tempat-tempat umum.
Gubernur, bupati, dan wali kota pun diinstruksikan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayahnya, termasuk melakukan asesmen indikator COVID -19 untuk menilai tingkat persepsi dan kapasitas respon.
Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, setelah adanya pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mohon disampaikan bahwa Satgas COVID -19 khususnya di Kabupaten Garut tidak dibubarkan dan akan tetap memberikan arah bilamana terdapat keramaian yang cukup banyak di ruangan tertutup.
"Kalau di ruangan terbuka itu tidak jadi masalah sudah dalam keadaan normal, tapi di tertutup kita tetap menggunakan masker, jadi nanti akan ada pemberitahuan-pemberitahuan," katanya.Humaspemkabgarut/red
1 Komentar
Semoga Covid tak pernah mampir lagi , sehingga kegiatan lebih lancar , aman dan amanah
BalasHapusselalu santun dan layak dibaca