Pada saat perhitungan kedzaliman dan perbuatan aniaya sesama hamba di hadapan Allah, sekecil apapun bentuk kedzaliman yang dilakukan seseorang akan diberi balasan.
Demikian pula halnya, sekecil apapun hak orang lain yang masih berada pada orang lain, niscaya diperiksa dan harus dikembalikan kepada pemilik sebenarnya.
Bukan dengan uang..!!!
Karena tidak ada yang mempunyai kekayaan sedikit pun di akhirat.
Ia harus membayar hak orang lain tersebut dengan amal kebaikannya.
Sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa melakukan kedzaliman kepada saudaranya, baik mengenai kehormatannya atau hal apapun selainnya (hutang piutang dan lain-lain), hendaklah ia meminta dihalalkan saat ini, sebelum datang suatu hari, yang tidak ada dinar maupun dirham untuk melunasinya.
Jika ia mempunyai amal shalih, niscaya amal shalihnya akan diambil sebesar kadar kedzalimannya. Jika ia tidak lagi mempunyai amal-amal kebaikan, niscaya pembayarannya akan diambilkan dari amal-amal keburukan saudaranya, kemudian dicampakkan kepadanya, untuk ia tanggung."
(HR. Bukhari, no. 2269)
Sebagai bentuk kehati-hatian, memilih tindakan preventif tentu lebih utama. Hanya kepada Allah-lah kita memohon taufik dan hidayah.
Copas dari akh rafielfisaputraMEMINDAHKAN BEBATUAN LEBIH RINGAN BAGI ORANG MUNAFIK DARIPADA MEMBACA AL QUR'AN
Seandainya ada batu-batu besar bertumpuk, seorang Munafik sanggup untuk memindahkannya ke tempat yang lain sekalipun jauh.
Namun kalau disuruh membaca Al-Qur'an, berat terasa baginya.
Berkata Abul Jawzaa rahimahullah :
نقل الحجارة ، أهون على المنافق من قراءة القرآن
"Memindahkan bebatuan lebih ringan bagi seorang munafik daripada membaca Al-Qur'an."
(Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 30266).
Nah bagaimana dengan sebagian kaum muslimin yang mengaku beriman-?
Apakah berat atau ringan membaca Al-Qur'an walaupun membaca satu lembar dalam satu hari?
Mari kita kroscek diri kita masing-masing, jangan sampai kita digolongkan sebagai orang munafik dikarenakan malas dan berat membaca Al-Qur'an sebagaimana dikatakan Abul Jawzaa rahimahullah di atas.TIDAK KHAWATIRKAH KAU DENGAN HISABANMU KELAK?
Pada saat perhitungan kedzaliman dan perbuatan aniaya sesama hamba di hadapan Allah, sekecil apapun bentuk kedzaliman yang dilakukan seseorang akan diberi balasan.
Demikian pula halnya, sekecil apapun hak orang lain yang masih berada pada orang lain, niscaya diperiksa dan harus dikembalikan kepada pemilik sebenarnya.
Bukan dengan uang..!!!
Karena tidak ada yang mempunyai kekayaan sedikit pun di akhirat.
Ia harus membayar hak orang lain tersebut dengan amal kebaikannya.
Sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa melakukan kedzaliman kepada saudaranya, baik mengenai kehormatannya atau hal apapun selainnya (hutang piutang dan lain-lain), hendaklah ia meminta dihalalkan saat ini, sebelum datang suatu hari, yang tidak ada dinar maupun dirham untuk melunasinya.
Jika ia mempunyai amal shalih, niscaya amal shalihnya akan diambil sebesar kadar kedzalimannya. Jika ia tidak lagi mempunyai amal-amal kebaikan, niscaya pembayarannya akan diambilkan dari amal-amal keburukan saudaranya, kemudian dicampakkan kepadanya, untuk ia tanggung."
(HR. Bukhari, no. 2269)
Sebagai bentuk kehati-hatian, memilih tindakan preventif tentu lebih utama. Hanya kepada Allah-lah kita memohon taufik.#
1 Komentar
Tidakkah engkau memperhatikan orang-orang yang mengaku beriman (sholat, zakat, puasa,banyak berbuat baik) tetapi menginginkan ketetapan hukum Taghut ? QS: An Nisa 60
BalasHapusselalu santun dan layak dibaca