Aksi demo!! Yang katanya membela masjid cagar budaya yang terletak di jl. Cihampelas no.149 |
Bandung satunusaindonesia.com
Selasa, 21 maret 2023 terjadi aksi demo yang katanya membela masjid cagar budaya yang terletak di jl. Cihampelas no.149 Kelurahan Cipaganti Kecamatan Coblong Kota Bandung.
Seorang pedagang yang tidak mau disebut namanya, dari dulu jualan disana bertanya pada dirinya sendiri.
Kata siapa masjid tersebut yang bernama Nurul Ikhlas itu cagar budaya ?
Katanya itu menurut Perda Kota Bandung no.7 tahun 2018 tentang pengelolaan cagar budaya.
Siapa yang mendaftarkan bahwa masjid tersebut adalah cagar budaya ?
Apakah pemilik tanah ?....
Apakah masyarakat ? ....
Ternyata yang mendaftarkan bukan pemilik tanah dan ternyata itu bukan murni masjid tetapi rumah yang dijadikan masjid diatas tanah milik
PT KAI.
Lho kenapa pihak pembuat Perda tidak teliti, masa menerima pendaftaran sebuah bangunan jadi cagar budaya diatas tanah yang pemiliknya tidak tahu menahu, berarti pengelola bangunan itu juga ilegal apa lagi dia bukan penduduk disana...itu menurut ketua RW setempat.
Berarti Perda tersebut harus ditinjau ulang.
Terus katanya masjid tersebut sudah terfaftar di Simas Kemenag RI, dan begitu di klik terdapat keterangan bahwa masjid Nurul Ikhlas berdiri diatas tanah wakaf, tetapi sesuai Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dari POLDA Jabar nomor B/764/XII/2015/Dit Reskrim Um bahwa tanah tersebut bukan wakaf, karena tidak menempuh prosedur perwakafan, itu baru niat wakaf dari pemberi wakaf yaitu Hadi Caroko yang mengaku pemilik tanah kepada Hari Nugraha sebagai penerima, sementara tanah tersebut adalah milik PT.KAI dengan AJB nomor 232 yg dibuat dihadapan notaris Noezar tanggal 30 Juni 1954, maka terdaftarnya di Simas Kemenag harus ditinjau ulang.
Fakta yang sebebarnya masjid Nurul Ikhlas itu tidak terdaftar di KUA Coblong maupun tidak tercatat di MUI Kelurahan Cipaganti pun.
Lantas sekarang membela apanya ?
Toh masjid di tanah tersebut sekarang sudah dibangun dengan bangunan yang benar-benar masjid bernama Daarussalaam.
Adapun disana berdiri indomaret yang nyewa ke PTKAI, yaa itu hak pemilik tanah dong mau di sewakan kepada siapa aja. ungkapnya.
Jika dianggap PT. KAI atau indomaret bersalah yaa proses aja di pengadilan bukankah negeri ini negeri hukum ?.... gak usah gelar aksi demo karena aksi tersebut mengganggu hajat hidup orang banyak, semua tahu jl. Cihampelas itu padat lalulintas, berdesaknya pengunjung karena merupakan pusat perdagangan.#red.
0 Komentar
selalu santun dan layak dibaca