Ticker

12/recent/ticker-posts

LPLA mendesak PJ.Gub Aceh Batalkan Paket Pokir di Dinas Pendidikan dan Dinas Perpustakaan Aceh.

Nasruddin Bahar
Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA


Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA mendesak Penjabat Gubernur Aceh membatalkan kegiatan yang bersumber dari Pokok Pokok Pikiran Anggota Dewan Perwakilan Aceh, pasalnya kegiatan di Dinas Pendidikan Aceh dan Dinas Perpustakan dan Kearsipan merupakan kegiatan Reguler. Pengadaan mobiler, pengadaan buku, pengadaan alat peraga sekolah, pembangunan paving blok, rehab ruang sekolah, pagar sekolah dan pasilitas pendidikan lainnya.

Sebagai solusi kami mengusulkan kepada Para Anggota Dewan yang pokir nya di Dinas Pendidikan dan Perpustakaan Aceh untuk mengganti kegiatannya yang benar benar berhubungan langsung dengan masyarakat seperti Pembangunan Rumah dhuafa dimana di Aceh hari ini masih banyak belum layak huni, pembangunan jalan desa, jalan pertanian, jalan perkebunan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sangat tidak relevan jika kegiatan di Dinas Pendidikan diusulkan dari Pokir Dewan, untuk meningkatkan mutu pendidikan tugas anggota dewan mengawasi setiap program kegiatan bukan membuat program. Miris sekali ketika buku APBA 2023 bocor ke publik, masyarakat dapat melihat secara terang benderang apa saja yang diusulkan selama ini apakah berpihak kepada masyarakat atau sebaliknya sekedar mencari Fee proyek semata mata.

Kegiatan pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perpustakaan yang diusulkan melalui Pokir Dewan sangat rawan Korupsi, memberikan sesuatu sebagai ucapan balas budi kepada Anggota Dewan dengan alasan kegiatan Pokir merupakan Gratifikasi. Begitu juga paket pokir yang ditender yang berasal dari pokir dewan sudah menyalahi aturan tender, dimana paket tender usulan pokir wajib pemenang tender meminta persetujuan dari dewan yang bersangkutan. Padahal Pokja Pemilihan bersifat independen, Anggota Dewan tidak berhak lagi masuk keranah eksekusi Anggaran.

Sebelum masalah ini masuk keranah hukum kami minta kegiatan yang berasal dari Pokir Dewan pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perpustkaan Aceh dibatalkan saja, sebagai penganti pada APBA Perubahan Pokir Dewan diganti kegiatannya kepada Paket yang bermanfaat untuk masyarakat.

Kepada Aparat Penegak Hukum kami minta untuk pro aktif menyikapi persoalan yang terjadi yang berpotensi terjadinya perbuatan melawan hukum dimana Gratifikasi termasuk dalam katagori KORUPSI.#SF/red.


Posting Komentar

0 Komentar