Hikmah, satunusaindonesia.com
Penulis
KH. Drs.Abdurrahman Rasna, MA Pandeglang Banten
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Seorang dokter hewan yang menjelaskan bahwa sapi atau hewan yang terserang PMK ( Penyakit Mulut dan Kuku ) ternyata dagingnya aman di konsumsi oleh manusia karena virus PMK tidak menular kepada manusia. (Videonya pernyataan dokter hewan tersebut telah beredar).
Sepintas penjelasan ini seolah menjadi legitimasi bahwa hewan yang terserang penyakit PMK tidak apa-apa dan boleh dibeli untuk disembelih sebagai hewan qurban .
Benarkah hewan yang sakit meskipun dianggap tidak berbahaya boleh disembelih untuk qurban ???
Terlebih dulu kita harus paham bahwa masalah ibadah qurban bukan hanya sekedar menyembelih hewan yang kemudian membagikan dagingnya kepada mereka yang membutuhkan .
Tetapi didalam penyembelihan hewan qurban terdapat aturan- aturan memilih hewan qurban yang tidak boleh dilanggar .
Pelanggaran atas aturan tersebut akan menyebabkan tidak sah nya qurban .
Ada beberapa Aturan didalam memilih hewan qurban ;
Aturan yang pertama adalah terkait umur hewan qurban .
Ini dijelaskan dalam hadits dari Jabir bin Abdullah , ia berkata :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali yang telah tumbuh dewasa (Musinnah).
Jika engkau sulit mendapatkannya
maka sembelihlah jadz'ah .
( HR Muslim no 1963 )
Hadits diatas menegaskan bahwa aturan umur hewan yang boleh dijadikan hewan qurban adalah hewan yang telah mencapai umur dewasa .
Aturan yang kedua adalah tentang fisik hewan yang tidak boleh untuk dijadikan hewan qurban .
Hal ini dijelaskan dalam hadits dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأُضْحِيَّةِ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْـمَرِيْضُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِي
‘Empat hal yang tidak diperbolehkan pada hewan kurban:
1) yang rusak matanya dan jelas kerusakannya,
2) yang sakit dan jelas sakitnya,
3) yang pincang dan jelas pincangnya, dan
4 ) yang kurus dan tidak bersumsum’.”
( HR Nasa’i no 4371 )
Hadits di atas menunjukkan bahwa jika di antara empat cacat tersebut ditemukan, maka tidak sah dijadikan kurban.
Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan :
“Para ulama sepakat akan disunnahkannya dan dianggap baik memilih hewan kurban yang terbaik (sempurna).
Para ulama pun sepakat bahwa empat cacat yang disebutkan dalam hadits Al Bara’, yaitu sakit, sangat kurus, buta sebelah, dan pincang tidak sah berkurban dengan hewan semacam ini. Begitu pula yang semakna dengannya atau lebih jelek cacatnya juga tidak sah, seperti kedua matanya buta, kakinya terpotong atau semacam itu.
Dari Hadits dan penjelasan ulama diatas , maka kita bisa mengambil kesimpulan bahwa sah atau tidaknya hewan qurban bukan terletak pada dagingnya yang aman dikonsumsi atau tidak .
Hewan yang masih belum dewasa , hewan yang buta , hewan yang pincang , sekalipun dagingnya aman dikonsumsi tetapi tetap saja tidak sah untuk dijadikan hewan qurban .
Dengan demikian maka menjadi jelas bagi kita bahwa sekalipun sapi yang terkena penyakit PMK itu dagingnya aman untuk dimakan tetapi tetap saja tidak sah untuk dijadikan hewan kurban .
Semoga tulisan ini bermanfaat .
Semoga Allah senantiasa memberikan Taufiq dan HidayahNYA bagi kita .
Aamiin .
هدانا الله إلى صراط مستقيم
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
1 Komentar
Berati tidak diperbolehkan dan tidak sahnya, di karenakan kondisinya yang sakit dan jelas penyakitnya gitu, walaupun dagingnya aman untuk di konsumsi. Terima kasih pencerahannya.
BalasHapusselalu santun dan layak dibaca