CATATAN UNTUK IMAM MUHAMMAD JOBAN |
Bagian II
Nunu A Hamijaya
Sejarawan Publik-Peneliti Sejarah pada Pusat Studi Sunda/
Calon Peserta The Lingling Wiyadharma Fellowship Program - Leiden University
Pengantar
Awal perkenalan kami dengan IMAM M. JOBAN (Imam MJ) melalui whatsap (WA) pribadi setelah memperolehnya dari sahabat kami KANKAN ABDURACHMAN (KB PII Asal Canjur) yang tengah mengikuti Muktamar IMSA-MISG 2022 will be held on December 23-27, 2022 at DoubleTree by Hilton Hotel Boston North Shore. Saat itu, saya tengah menyelesaikan buku berjudul MAJELIS MUJAHIDIN : Menuju Indonesia Bersyariah. Untuk keperluan itu, saya meminta Imam MJ untuk memberikan endorsement-nya. Tak disangka-sangka, beliau menyanggupi dan mengirim tulisannya. Alhamdulillah, pada medio Februari 2023 buku itu sudah selesai diterbitkan dan dicetak.
Bagaimana agar buku itu sampai ke tangan beliau? Maka, saya berkonsultasi dengan Ustad Imam MJ, beliau meminta saya menemui adiknya di Bandung. USTAD SAID JOBAN. Keluarganya adalah asli Purwakarta-Sunda. Ternyata, nama JOBAN adalah juga nama Toko Buku dan Kitab yang terkenal di Cicaheum Bandung. Maka, bertemulah kami dengan Ust. Said Joban dikediamannya. Kata beliau, buku-buku ini akan dibawanya ke MEKAH-MADINAH. Saat umroh dan bertemu dengan Ust, Imam MJ di sana.Kira-kira katanya bulan Maret 2023.
Qodarulloh, rencana itu Allah perjalankan sehingga beberapa hari yang lalu, Ustad Imam MJ mengirim foto dirinya dengan 2 buku karya kami, yaitu Majelis Mujahidin : Menuju Indonesia Bersyairah (2023) dan 1 Negeri 3 Proklamasi (2022) dengan latar Masjid Nabawi. Masya Alloh. BUkan main gembiranya hati saya. Buku itu sudah sampai ditangannya. Ada satu hal yang belum terlenuhi, yaitu bertemua langsung dengan beliau di Indonesia atau di Amerika!
********
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) : UU Anti Islamphobia
Sepuluh tahun yang lalau, (2012-2023) ,Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyerukan negara-negara di dunia untuk menetapkan bahwa penghinaan terhadap Islam dan Islamofobia dapat dikenakan hukuman pidana. Seruan ini menyusul penghinaan terhadap Islam dalam film murahan yang mengatasnamakan kebebasan berekspresi.
Rekomendari dari 56 negara anggota OKI ini juga didasari fakta bahwa beberapa negara di dunia menganggap perbuatan anti-Yahudi atau pembantahan holocaust oleh Nazi Jerman sebagai tindak kriminal. Jika penghinaan terhadap Yahudi diberangus, berarti menghina Islam sama terlarangnya.
Senator Ilham OMar muslimah yg meloloslan UU Anti Islamphobia di AS. baca bag. ke 1 |
iberitakan Reuters, hal ini disampaikan oleh DUTA BESAR PAKISTAN untuk PBB, ZAMIR AKRAM, saat berbicara mewakili OKI dalam Sidang Dewan HAM PBB di New York, Amerika Serikat, Selasa 25 September 2012. Menurutnya, Islamofobia seperti dalam film "Innocence of Muslims" akan terulang dan memicu kerusuhan yang lebih besar lagi.
Insiden seperti ini jelas menunjukkan mendesaknya kebutuhan bagi negara-negara untuk membuat undang-undang melawan aksi kebencian, pidato kebencian, diskriminasi, intimidasi dan pemaksaan yang dihasilkan oleh fitnah dan stereotip negatif agama, dan provokasi kebencian agama, serta penghinaan atas figur-figur terhormat .
Sementara itu, dberitakan ANTARA, bahwa Utusan Khusus anti Islamofobia Kanada Amira Elghawaby mengatakan pada Senin ia memilih London, Ontario untuk memulai tur lintas Kanada pertamanya karena satu keluarga Muslim terbunuh sana sini akibat kejahatan kebencian.
“Seruan untuk membentuk kantor khusus memerangi Islamofobia datang dari masyarakat Muslim di seluruh Kanada namun yang paling kuat datang dari masyarakat Muslim London,” ujar Elghawaby dalam wawancara dengan CBC Radio.
Warga berjalan sepanjang 7 km dari tempat kejadian perkara ke mesjid mengenang keluarga Muslim yang dibunuh yang dalam penjelasan polisi sebagai serangan berdasarkan kebencian di London, Ontario, Kanada, Jumat (11/6/2021).
ISLAMOPHOBIA DI INDONESIA : DILAKUKAN PEMERINTAH
Islamophobia di Indonesia adalah buntut dari 'clash of civilization' dalam skala dunia dimana Barat berupaya untuk menggempur dan melumpuhkan kekuatan Islam di berbagai belahan dunia. Afghanistan Irak, Suriah, Bahrain, Yaman diporakporandakan. Saudi Arabia dan Uni Emirat Arab dipegang dan dikendalikan. Terorisme menjadi isu strategis untuk menakut-nakuti.
Negara Asia Tenggara tidak terkecuali. Aksi teror seakan marak yang sebenarnya diragukan keasliannya. Selalu ada pemain peran disana karena aksinya tidak rasional, tak jelas target, serta jaringan yang abu-abu. Framing Al Qaida, ISIS, JI, JAD, dan sejenisnya dibutuhkan untuk membangun keterkaitan. Setelah pembiayaan meredup, Islamophobia muncul dalam bentuk isu radikalisme, intoleransi, atau moderasi. Islam dan umat Islam yang dirusak pencitraannya.
Fenomena Islamofobia sudah sangat nyata di Indonesia melalui narasi-narasi yang beredar di media sosial dan itu telah mendiskreditkan umat islam. ni sangat merugikan umat Islam, baik melalui media sosial maupun media perseorangan, dan aksi-aksi. Kita ingin luruskan narasi tersebut. Sementara soal pelabelan Islam sebagai agama teroris yang melakukan kekerasan, harus diluruskan dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat yang belum memahami soal agama Islam. Islam itu bukan teroris dan bukan kekerasan, tapi umat pilihan jalan tengah (ummatan washaton) yang membangun peradaban.
Baru-baru ini, Sarekat Islam (SI) ,yang dipimpin DR. HAMDAN ZULVA, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK RI), berencana untuk mengajukan draft Rancangana Undang-Undang Anti Islamphobia bagi warga negara Indonesia.
Setelah membentuk Desk Anti Islamofobia, organisasi masyarakat Syarikat Islam (SI) akan mengusulkan Rancangan Undangan undangan Anti Islamofobia ke DPR. Undang undang anti-Islamofobia ini bertujuan untuk meluruskan informasi dan narasi-narasi yang mendiskreditkan Islam atau mengaitkan Islam dengan kekerasan dan ekstremisme.
Menurut M.RIZAL FADILLAH, S.H., UU ANTI ISLAMOPHOBIA harus segera dibuat dengan seperangkat sanksi atas pelanggarannya.
Alasan stategisnya adalah :
Pertama, dunia mulai mengubah framing Islamophobia. Amerika memproduk UU penghapussn Islamophobia. PBB mengeluarkan Resolusi dan menetapkan 15 Maret sebagai hari perlawanan Islamophobia.
Kedua, di Indonesia kebijakan Islamphobia sangat kontra-produktif tetutama dalam membangun integrasi bangsa. Memusuhi umat Islam adalah kebijakan bodoh dan zalim. Diskriminatif dan sangat melanggar HAM.
Ketiga, jangan biarkan penghina agama dan buzzer bayaran bergerak bebas menciptakan kegaduhan dan keonaran baik di media maupun di masyarakat nyata. Penghina dan buzzer adalah makhluk jahat yang harus dibasmi.
Keempat, watak neo PKI dan pendukung Komunis selalu memojokkan agama dan menjadi pemanfaat Islamophobia. Musuh abadi PKI dan Komunis adalah umat beragama khususnya umat Islam.
Kelima, UU yang ada termasuk pasal penodaan agama KUHP tidak cukup kuat untuk menghapuskan Islamophobia. Semakin banyak dan beraninya kaum Islamophobis kini menjadi bukti bahwa ancaman pasal-pasal yang ada kurang bermakna dan tidak berefek jera.
Undang-Undang Anti Islamophobia dibuat untuk menciptakan kerukunan dan mengokohkan integrasi bangsa. Mendorong umat Islam untuk memaksimalkan peran konstruktif dalam membangun negeri. Kenyamanan dan perlindungan menjadi prasyarat agar umat lebih banyak berbuat.
Bersambung, 28 Maret 2023....
2 Komentar
Bagian pertamanya mana ya ?
BalasHapushttps://www.satunusaindonesia.com/2023/03/islam-di-amerika-uu-anti-islamphobia.html?m=1
Hapusselalu santun dan layak dibaca