Ticker

12/recent/ticker-posts

ISLAM DI AMERIKA & UU ANTI ISLAMPHOBIA Bag.2

 

CATATAN UNTUK IMAM MUHAMMAD JOBAN

Bagian II
Nunu A Hamijaya
Sejarawan Publik-Peneliti Sejarah  pada Pusat Studi Sunda/
Calon Peserta The Lingling Wiyadharma Fellowship Program - Leiden University

Pengantar  

Awal perkenalan kami  dengan IMAM M. JOBAN  (Imam MJ) melalui  whatsap (WA)  pribadi setelah memperolehnya dari sahabat kami KANKAN  ABDURACHMAN (KB PII Asal Canjur) yang   tengah mengikuti  Muktamar IMSA-MISG 2022 will be held on December 23-27, 2022 at DoubleTree by Hilton Hotel  Boston North Shore. Saat   itu, saya tengah menyelesaikan buku berjudul MAJELIS   MUJAHIDIN : Menuju  Indonesia  Bersyariah.  Untuk  keperluan itu, saya meminta Imam MJ untuk memberikan endorsement-nya. Tak  disangka-sangka, beliau  menyanggupi   dan mengirim  tulisannya. Alhamdulillah, pada  medio Februari   2023 buku itu sudah selesai diterbitkan   dan dicetak.

Bagaimana agar buku itu sampai ke tangan beliau? Maka, saya  berkonsultasi  dengan Ustad Imam MJ, beliau meminta saya menemui adiknya di Bandung. USTAD SAID JOBAN. Keluarganya adalah asli Purwakarta-Sunda.   Ternyata, nama JOBAN adalah juga  nama  Toko Buku dan Kitab yang  terkenal   di Cicaheum Bandung. Maka,  bertemulah kami dengan Ust. Said  Joban dikediamannya. Kata beliau, buku-buku ini akan dibawanya  ke  MEKAH-MADINAH. Saat umroh dan bertemu   dengan Ust, Imam MJ di sana.Kira-kira katanya  bulan Maret 2023. 

Qodarulloh, rencana itu Allah  perjalankan  sehingga beberapa  hari yang lalu, Ustad Imam MJ mengirim  foto  dirinya dengan  2 buku  karya kami, yaitu Majelis Mujahidin : Menuju Indonesia Bersyairah (2023) dan 1 Negeri 3 Proklamasi (2022) dengan  latar  Masjid Nabawi. Masya Alloh. BUkan main gembiranya hati saya. Buku  itu sudah sampai ditangannya. Ada satu hal yang belum terlenuhi, yaitu bertemua langsung dengan beliau di Indonesia atau di Amerika!

********

Organisasi  Kerja Sama Islam (OKI) :  UU Anti Islamphobia

Sepuluh tahun yang lalau, (2012-2023) ,Organisasi  Kerja Sama Islam (OKI) menyerukan negara-negara di dunia untuk menetapkan bahwa penghinaan terhadap Islam dan Islamofobia dapat dikenakan hukuman pidana. Seruan ini menyusul penghinaan terhadap Islam dalam film murahan yang mengatasnamakan kebebasan berekspresi.

Rekomendari dari  56  negara anggota OKI ini juga didasari fakta bahwa beberapa negara di dunia menganggap perbuatan anti-Yahudi atau pembantahan holocaust oleh Nazi Jerman sebagai tindak kriminal. Jika penghinaan terhadap Yahudi diberangus, berarti menghina Islam sama terlarangnya.

Senator Ilham OMar muslimah yg meloloslan UU Anti Islamphobia di AS. baca bag. ke 1

iberitakan Reuters, hal ini disampaikan oleh  DUTA BESAR PAKISTAN  untuk  PBB, ZAMIR AKRAM, saat berbicara mewakili OKI dalam Sidang Dewan HAM PBB di New York, Amerika Serikat, Selasa 25 September 2012. Menurutnya, Islamofobia  seperti dalam film "Innocence of Muslims" akan terulang dan memicu kerusuhan yang lebih besar lagi.

Insiden seperti ini jelas menunjukkan mendesaknya kebutuhan bagi negara-negara untuk membuat undang-undang melawan aksi kebencian, pidato kebencian, diskriminasi, intimidasi dan pemaksaan yang dihasilkan oleh fitnah dan stereotip negatif agama, dan provokasi kebencian agama, serta penghinaan atas figur-figur terhormat . 

Sementara itu, dberitakan ANTARA, bahwa  Utusan Khusus anti Islamofobia Kanada Amira Elghawaby mengatakan pada Senin ia memilih London, Ontario untuk memulai tur lintas Kanada pertamanya karena satu keluarga Muslim terbunuh  sana sini  akibat kejahatan kebencian.

“Seruan untuk membentuk kantor khusus memerangi Islamofobia datang dari masyarakat Muslim di seluruh Kanada namun yang paling kuat datang dari masyarakat Muslim London,” ujar Elghawaby dalam wawancara dengan CBC Radio.

Warga berjalan sepanjang 7 km dari tempat kejadian perkara ke mesjid mengenang keluarga Muslim yang dibunuh yang dalam penjelasan polisi sebagai serangan berdasarkan kebencian di London, Ontario, Kanada, Jumat (11/6/2021). 

ISLAMOPHOBIA DI INDONESIA :  DILAKUKAN  PEMERINTAH 

Islamophobia di Indonesia adalah buntut dari 'clash of civilization' dalam skala dunia dimana Barat berupaya untuk menggempur dan  melumpuhkan kekuatan Islam di berbagai belahan dunia. Afghanistan  Irak, Suriah, Bahrain, Yaman diporakporandakan. Saudi Arabia dan Uni Emirat Arab dipegang dan dikendalikan. Terorisme menjadi isu  strategis untuk menakut-nakuti. 

Negara Asia Tenggara tidak terkecuali. Aksi teror seakan marak yang sebenarnya diragukan keasliannya. Selalu ada pemain peran disana karena aksinya tidak rasional, tak jelas target, serta jaringan yang abu-abu. Framing Al Qaida, ISIS, JI, JAD, dan sejenisnya dibutuhkan untuk membangun keterkaitan. Setelah pembiayaan meredup, Islamophobia muncul dalam bentuk isu radikalisme, intoleransi, atau moderasi. Islam dan umat Islam yang dirusak pencitraannya.

Fenomena Islamofobia sudah sangat nyata di Indonesia melalui narasi-narasi yang beredar di media sosial dan itu telah mendiskreditkan umat islam. ni sangat merugikan umat Islam, baik melalui media sosial maupun media perseorangan, dan aksi-aksi. Kita ingin luruskan narasi tersebut. Sementara soal pelabelan Islam sebagai agama teroris yang melakukan kekerasan, harus diluruskan dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat yang belum memahami soal agama Islam. Islam itu bukan teroris dan bukan kekerasan, tapi umat pilihan jalan tengah (ummatan washaton) yang membangun peradaban.

Baru-baru ini, Sarekat Islam (SI) ,yang  dipimpin   DR. HAMDAN  ZULVA,  mantan Ketua  Mahkamah  Konstitusi (MK RI), berencana untuk mengajukan draft  Rancangana Undang-Undang Anti Islamphobia bagi warga negara Indonesia.

Setelah membentuk Desk Anti Islamofobia, organisasi masyarakat Syarikat Islam (SI) akan mengusulkan Rancangan Undangan undangan Anti Islamofobia ke DPR. Undang undang anti-Islamofobia ini bertujuan untuk  meluruskan informasi dan narasi-narasi yang mendiskreditkan Islam atau mengaitkan Islam dengan kekerasan dan ekstremisme.

Menurut  M.RIZAL FADILLAH, S.H.,  UU ANTI ISLAMOPHOBIA harus segera dibuat dengan  seperangkat sanksi atas pelanggarannya. 

Alasan  stategisnya adalah :

Pertama, dunia mulai mengubah framing Islamophobia. Amerika memproduk UU penghapussn Islamophobia. PBB mengeluarkan Resolusi dan menetapkan 15 Maret sebagai hari perlawanan Islamophobia.  

Kedua, di Indonesia kebijakan Islamphobia sangat kontra-produktif tetutama dalam membangun integrasi bangsa. Memusuhi umat Islam adalah kebijakan bodoh dan zalim. Diskriminatif dan sangat melanggar HAM. 

Ketiga, jangan biarkan penghina agama dan buzzer bayaran bergerak bebas menciptakan kegaduhan dan keonaran baik di media maupun di masyarakat nyata. Penghina dan buzzer adalah makhluk jahat yang harus dibasmi. 

Keempat, watak neo PKI dan pendukung Komunis selalu memojokkan agama dan menjadi pemanfaat Islamophobia. Musuh abadi PKI dan Komunis adalah umat beragama khususnya umat Islam.

Kelima, UU yang ada termasuk pasal penodaan agama KUHP tidak cukup kuat untuk menghapuskan Islamophobia. Semakin banyak dan beraninya kaum Islamophobis kini menjadi bukti bahwa ancaman pasal-pasal yang ada kurang bermakna dan tidak berefek jera. 

Undang-Undang Anti Islamophobia dibuat untuk menciptakan kerukunan dan mengokohkan integrasi bangsa. Mendorong umat Islam untuk memaksimalkan peran konstruktif dalam membangun negeri. Kenyamanan dan perlindungan menjadi prasyarat agar umat lebih banyak berbuat. 

Bersambung, 28 Maret 2023....

Posting Komentar

2 Komentar

  1. Bagian pertamanya mana ya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. https://www.satunusaindonesia.com/2023/03/islam-di-amerika-uu-anti-islamphobia.html?m=1

      Hapus

selalu santun dan layak dibaca