Ticker

12/recent/ticker-posts

LARANGAN PEMUNGUTAN BIAYA PENGURUSAN DAN PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Berdasarkan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79A menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.

       Sehubungan dengan hal tersebut di atas dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Yang dimaksud dengan Dokumen Kependudukan adalah Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana ( dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo ) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Meliputi :

1.1.         Akta Kelahiran

1.2.         Kartu Keluarga ( KK )

1.3.         Kartu Tanda Penduduk

1.4.         Surat Keterangan Pindah / Datang

1.5.         Akta Perkawinan

1.6.         Akta Perceraian

1.7.         Akta Pengakuan Anak

1.8.         Akta Pengesahan Anak

1.9.         Akta Kematian

1.10.     Surat keterangan Tinggal Sementara ( SKTS )

1.11.     Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT bagi WNA )

1.12.     Surat Keterangan Pengganti Identitas ( SKPTI bagi korban bencana/pengungsi )

2.      Segala pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tersebut di atas  tidak boleh dipungut biaya lagi.

3.      Untuk pengurusan dan penerbitan dokumen lainnya  ( yang tidak berkaitan dengan Dokumen Kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo ) Kami harapkan  untuk berkoordinasi dengan Instansi yang berwenang .

Posting Komentar

0 Komentar