Nasruddin Bahar selalu Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA). |
Modus korupsi yang banyak terjadi di DPRD saat ini adalah terkait pokok-pokok pikiran atau pokir yang menghasilkan program dana hibah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan akan tangkap para anggota dewan jika ada yang melakukan korupsi.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri di hadapan seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD yang hadir secara langsung di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan maupun virtual dalam acara Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator MCP tahun 2023.
Sudah sangat jelas dan terang benderang jika Pokir Dewan punya ikatan balas jasa dengan pihak ketiga, Modus yang kita lihat dengan kasat mata dimana setiap paket yang dikerjakan oleh rekanan wajib memberikan fee kepada yang punya Pokir. Lebih parah lagi pengadaan barang secara ekatalog pihak vonder tidak segan sengan memberikan Cash Back mencapai 25-30 %.
Jika KPK serius saya haqul yakin dengan mudah kasus Pokir beraroma Korupsi bisa diungkap. KPK bisa memeriksa sejumlah KPA, kemudian KPK memeriksa pihak Rekanan dimana barang nya diambil. KPK juga wajib memetiksa secara detail pihak Rekanan karena sangat mgkn harga barang di Mark Up. Misalnya harga mobiler pada Vendor A Rp.1 juta per unit kenapa pada vendor B Rp.1,5 juta hal ini perlu didalami vendor B berani memberikan cash back besar karena harga sudah di Mark Up. (Iskandar)/red.
0 Komentar
selalu santun dan layak dibaca