By. Nasruddin Bahar Koordinator LPLA |
Sumber Data, Bapeda Aceh |
Cashback pada pembelian barang sudah sangat umum terjadi, disinilah potensi kerugian Negara karena dana yang dikembalikan masuk ke kantong kantong pejabat bukan dikembalikan ke Kas Negara. Pengadaan Barang secara Epurchasing atau lebih populer dengan istilah Ekatalog sangat rawan dengan Korupsi. Para pejabat pengadaan dengan aman dan nyaman bersembunyi dengan alasan barang2 yang dipesan melalui ekatalog. KPA/PPK sangat mudah menjawab atau berkelit jika diperiksa Penyidik APH dimana kontrak yang mereka buat sesuai dengan harga yang tercantum di Ekatalog. Jika Penyidik jeli maka KPA/PPK tidak bisa menghindar jika ditanya tentang berapa cashback yang diberikan oleh Distributor barang.
Lembaga Pemantau Lelang Aceh mendesak KPK untuk memeriksa seluruh Anggota DPRA yang datanya sudah terang benderang diketahui publik. KPK juga diminta memriksa KPA/PPK beserta Perusahaan yang terlibat dalam pengadaan barang.
Perbuatan yang berpotensi pada Kerugian Negara tersebut bisa berjalan sukses karena melibatkan Eksekutif sebagai Pengguna Anggaran. Kegiatan pada Dinas Dinas terkait sengaja dibuat atas nama Pokir dengan tujuan Anggota Dewan tidak lagi kritis dengan Pemerintah. PJ Gubernur Aceh bisa dengan aman dan nyaman tanpa ada gangguan dari Anggota Dewan jika mereka sudah mendapatkan jatah sesuai dengan yang mereka inginkan.
Pada dasarnya Pokir Anggota Dewan tidak dilarang jika peruntukan dari program Pokir tersebut bermanfaat untuk masyarakat, sebagai contoh pemnangunan sarana dan prasarana seperti jalan,jembatan,irigasi,peternakan,perkebunan, pembangunan Rumah dhuafa dan program yang menyentuh dengan peningkatan ekonomi masyarakat. Faktanya lebih dari 300 Milyar Pokir Dewan digunakan untuk pengadaan barang dan kegiatan pada Dinas Dinas tertentu dimana uang tidak beredar di tengah masyarakat, uang ratusan milyar hanya dimanfaatkan oleh pengusaha tertentu saja./sf
0 Komentar
selalu santun dan layak dibaca