Ticker

12/recent/ticker-posts

Pernyataan Sikap APIK Didukung Ormas Pagar Aqidah Kuningan, MUI Segera Keluarkan Fatwa Sesat Ajaran Panji Gumilang.

Pernyataan Sikap APIK agar Majelis Ulama Indonesia segera mengeluarkan Fatwa sesat terhadap ajaran Abdu Salam
Panji Gumilang
.

Pernyataan sikap yang disampaikan oleh Aliansi Persaudaraan Islam Kuningan ( APIK ) tentang ajaran sesat dan menyesatkan yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Panji Gumilang harus bertanggung jawab akan  perbuatannya 

Bukanlah tanpa dasar dan tanpa alasan, sehingga kami dari Ormas Gerakan Pagar Aqidah  ( GARDAH) Kabupaten Kuningan sangat mendukung Pernyataan Sikap APIK agar Majelis Ulama Indonesia segera mengeluarkan Fatwa sesat terhadap ajaran Abdu Salam Panji Gumilang. Karena dengan adanya fatwa sesat dari MUI maka Panji Gumilang harus bertanggung jawab akan perbuatannya yaitu mendapatkan hukuman sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan Panji Gumilang telah melakukan tindak pidana yaitu telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 1 / PNPS tahun 1965 yang mengatur tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan / atau Penodaan Agama, dan atau telah melanggar pula ketentuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 165a Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu telah melakukan penodaan atau penistaan  terhadap suatu agama yang berlaku di Indonesia, sehingga atas perbuatannya Panji Gumilang dapat diancam dengan hukuman pidana penjara selama lamanya 5 tahun Penjara.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap ajaran yang disampaikan oleh Panji Gumilang dengan pondok pesantren Al Zaytunnya sudah sangat jelas ajarannya menyimpang dari ajaran Islam yang sebenarnya sehingga telah menyesatkan aqidah umat Islam. Ajaran Panji Gumilang telah mengacak-acak ajaran Islam yang agung, telah menghina dan merendahkan masjid, dan bahkan telah menghina Allah dengan menyebut Qur'an karangan Nabi Muhammad padahal aturan yang Allah turunkan untuk mengatur alam semesta, manusia dan kehidupan satu kesatuan dengan kitab sebelumnya Jabur, Taurat dan Injil. 

Tentunya itu semua merupakan pelanggaran berat yang telah menjadikan durinya lepas dari Islam, dan bahkan kami dari ormas Gerakan Pagar Aqidah berpandangan bahwa Panji Gumilang telah kafir dan haram hukumnya untuk memimpin pondok pesantren, Dengan demikian sudah semestinya MUI segera mengeluarkan fatwa SESAT sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah yang dalam hal ini adalah Aparat Penegak Hukum untuk MELOLOSKAN dari jeratan Hukum terhadap Panji Gumilang.

Tepat hukuman maksimal bagi pembuat onar penista Agama yang seberat beratnya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Sebagai konsekuensi tinggal di negara hukum dan tidak ada orang yang kebal terhadap hukum, siapapun yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum maka perbuatan tersebut haruslah dipertanggungjawabkan dihadapan hukum./gardahkuningan/red

Posting Komentar

0 Komentar