Jawa Barat, satunusaindonesia.com
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar), mengadakan program “Bebas Bea Balik Nama Kendaraan II dan Diskon Pajak Kendaraan” yang berlangsung dari 3 Juli sampai 31 Agustus 2023.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
BBNKB II merupakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang dikenakan untuk kendaraan second.
Ada beberapa jenis BBNKB II, diantaranya adalah :
Alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas;
Alih Kepemilikan kendaraan karena waris;
Alih kepemilikan kendaraan karena hibah;
Alih kepemilikan kendaraan karena lelang.
Untuk dapat memanfaatkan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya:
STNK Asli
E-KTP Asli Pemilik Baru
SKKP / SKPD Terakhir
BPKB Asli
Bukti Pengalihan Kepemilikan (bila jual beli, lampirkan kwitansi jual beli bermaterai)
Kendaraan dihadirkan di Samsat induk dan tujuan.
Bukti Hasil Cek Fisik
Semua Berkas Difotokopi
Selain Bebas BBNKB II, Pemdaprov Jabar juga memberikan Diskon PKB bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dan belum dibayarkan pajaknya lebih dari 7 tahun. Masyarakat cukup membayar pajak 3 tahun saja./Bapenda/red.
0 Komentar
selalu santun dan layak dibaca