Kab.Garut, satunusaindonesia.com
Kondisi Saeful Marup adalah salah seorang warga Garut Penyandang Disabilitas berkebutuhan khusus bawaan dari sejak lahir, warga Kp. Jungkeuyang, RT.003, RW.006, Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Berawal sejak turunnya Relawan Kemanusiaan Pagar Aqidah Kab.Garut saat menemui Kel.Dudung ayah dari Saepul Marup warga Kp. Jungkeuyang, RT.003, RW.006, Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Pada tanggal 28 juli 2023, mengungkapkan perjuanganya.
Saepul Marup adalah anak dari pasangan Dudung dan Ai (Almh) yang meninggal sejak 5 tahun yang lalu, dan ayahnya Dudung berprofesi sebagai buruh harian lepas, mereka dikaruniai 2 anak laki-laki, Saepul Marup dan Kakaknya bernama Bangbang Herdiana.
Kondisi Saepul Marup (24) kini yang sebagai orang Disabilitas berkebutuhan khusus belum Pernah mendapat sentuhan bantuan Sosial apapun dari Pihak Pemerintah, Baik Saepul Marup sendiri sebagai penyandang disabilitasnya maupun pihak Keluarganya.
Menurut Relawan Kemanusian / GARDAH MKD 03 Garut, A.Hapid, keluarga ini dari Dari dulu sering di data dan di Survey oleh Pihak Kader dari Kelurahan tetapi sampai saat ini Bantuannya tak kunjung tiba, sampai ibunya meninggal sekira 5 tahun yang lalu belum pernah menerima bantuan sosial apapun, adapun Saepul Marup menggunakan kursi Roda itu didapatkan dari batuan partisipasi dermawan sejak dia masih kecil yang kini kondisi kursi rodanya pun sudah lapuk dan berkarat. Ungkapnya.
A.Hapid berharap sentuhan tangan pemerintah Kab.Garut segera memperhatikan kondisi Saepul Marup saat ini. Kebutuhan mendesak saat ini Diantaranya :
1.Rumah tidak layak huni, dinding bilik kamar bolong-bolong besar, atap lapuk terlihat rapuh mau rubuh.
2.Belum pernah mendapat Bantuan Sosial penyandang Disabilitas berkebutuhan khusus.
3.Pihak Keluarganya tidak pernah mendapatkan Program Bantuan Sosial apapun, Baik PKH, BPNT Maupun BANSOS lainnya, termasuk saat Pandemi Covid-19 pun tidak pernah menerima BST Covid-19.
4.Tidak pernah mendapat bantuan program Ketahanan Pangan atau Bantuan modal UMKM.
A.Hapid bersama Salah seorang tokoh masyarat yang enggan disebutkan namanya, sangat berharap pemerintah segera membantu warganya tersebut adapun kebutuhan yang mendesak saat ini, diantaranya:
Harapan buat Dinas Sosial kab.Garut
1. Ingin mendapat bantuan kursi roda yang layak pakai.
2. Ingin mendapat bantuan sarana tempat tidur yang layak.
3. Ingin mendapat bantuan PKH dan BPNT atau BANSOS ekonomi lainnya berupa program pemberdayaan.
4. Ingin mendapat batuan Program Ketahanan Pangan atau Bantuan modal UMKM.
5. Ingin dimasukan dalam DTKS agar bisa menjadi KPM Program-Program BANSOS Pemerintah secara berkelanjutan.
Harapan Kepada Dinas PERKIM :
Ingin mendapat batuan Program RUTILAHU/perbaikan Rumah tidak layak huni
Harapan Kepada BUPATI Garut dan Dinas/SKPD teknis lainnya,berharap mendapatkan perhatian dan bantuan Kemanusiaan dari para pemangku kebijakan dapat membantu meringankan beban hidup keluarga tersebut.
Tanggapan Pemda Garut
Mendapat laporan akan kondisi warganya tersebut segera mengintruksikan Dinas terkait melalui Stap kementian PUPR dan Dinas Sosial pemda garut turun tangan mengunjungi keluarga Dudung dan anaknya Saeful Marup, menyampaikan batuan berupa uang dan paket sembako.
Penyampaikan titipan bantuan dari PUPR Kab. Garut. Jum'at tgl.28-07-2023 |
Penyerahan Bantuan Sembako dan Assesment dari Dinas Sosial Kab. Garut Pd hari Sabtu tgl. 29-07-2023. |
Dok.Kerja Bakti Rehab Rumah Kel.Dudung degan tenaga Swadaya Masyarakat Pd hari Jum'at tgl 04-08-2023. |
A. Kursi Roda.
B. Tempat tidur.
C. Alas Lantai(Tikar/Karpet)
D. Pakaian.
E. Sembako.
Harapan tersebut belum terealisasi semua.
Isi Pasal 34 UUD 1945
Pasal 34 UUD 1945 terdiri dari empat ayat.
Secara umum, Pasal 34 UUD 1945 mengatur tentang tanggung jawab pemerintah terkait masalah kesejahteraan sosial.
Pasal 34 UUD 1945 berbunyi,
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.”
Pasal ini mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, bagi fakir miskin dan anak terlantar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut, pemerintah akan memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
Selain itu, Pasal 34 UUD 1945 juga mengamanatkan negara untuk bertanggung jawab dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak serta adil dan merata untuk semua kalangan, termasuk untuk masyarakat miskin./AH/red.
1 Komentar
Yuk.. Kita harus dpt membaca di lingkungan kita yg kurang mampu agar dpt direspon oleh pihak terkait
BalasHapusselalu santun dan layak dibaca