Bandung. satunusaindonesia.com
Pembangunan rumah ibadah sangat diperlukan untuk ibadat dan pembinaan, tapi untuk menjaga kerukunan umat beragama diatur oleh Surat Peraturan Bersama 2 menteri (SPB 2 Menteri) no. 8 & 9 tahun 2006.
Siapa 2 menteri itu ?...yakni menteri Agama & menteri Dalam Negeri.
Masyarakat suka menyebut SKB 3 Menteri padahal itu salah, karena SKB 3 Menteri itu tentang Ahmadiyah sesat dan menyesatkan.
SPB 2 Menteri mensyaratkan untuk pembangunan rumah ibadah di daerah minoritas mesti ada sekurangnya 60 orang pengguna dan 90 orang persetujuan/tidak keberatan dari pemeluk agama yang berbeda dan jadi mayoritas didaerah tersebut.
Mengapa begitu?...hal tersebut supaya tidak terjadi gesekan antar umat beragama.
Didaerah mayoritas tanpa menempuh itupun tidak akan ada gesekan karena mayoritas penduduk memerlukan tempat ibadah tsb.
Jika minoritas mendirikan tempat ibadatnya tanpa persetujuan penduduk mayoritas itu berpotensi menimbulkan gesekan.
Seperti sekarang yang terjadi di Perumahan Taman Kopo Desa Rahayu Kec. Margaasih Kab. Bandung, warga mayoritas Islam terusik kemarahannya karena ada rencana dari kelompok nasrani akan membangun gereja.
Hal tersebut dilaporkan oleh Bah Nasa aktivis Anti Pemurtadan kepada Markas Komando Pusat Pagar Aqidah.
Menurut Bah Nasa bahwa dirinya juga dapat info dari Ust. H. Engkos tokoh masyarakat.
Ternyata surat persetujuan warga mayoritas ada tetapi hasil rekayasa.
Warga seluruhnya tanda tangan tapi untuk membentuk Keluarga Besar Bojong Haur eeh ternyata itu entah bagaimana itu terjadi direkayasa oleh oknum jadi Persetujuan untuk membangun gereja, warga Muslim marah bukan sentimen kepada agama nasrani tetapi tanda tangannya disalahgunakan/ditipu.
Apakah semua pembangunan gereja dengan membohongi dan nipu tanda tangan ?.... tentu tidak, banyak gereja membangun sesuai aturan dan tidak menimbulkan gesekan.
Mengapa yang ini melakukan rekayasa peruntukan tanda tangan alias menipu ?
Ini yang perlu di usut, yakin ada oknum yang memperkeruh suasana.
..."yakin Yesus-pun akan marah bila umatnya dalam membangun gereja dengan menipu tanda tangan warga Muslim, masa membangun rumah suci untuk ibadat dengan menipu"...begitu komentar KH. Suryana Nurfatwa Ketua Umum Markas Komando Pusat Pagar Aqidah (GARDAH).
KH. Nurfatwa menyarankan agar warga mengadukan ke polisi tentang rekayasa peruntukan tanda tangan tersebut.
Warga juga harus datang ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Wakil Bupati Kab. Bandung karena yang mengurus kerukunan umat beragana itu adalah FKUB dan Wakil Bupati sesuai aturan SPB 2 menteri.
Saya-pun dengan relawan GARDAH siap mengawal warga bila diperlukan, tegas Ketum GARDAH.# Krd.
0 Komentar
selalu santun dan layak dibaca