Bandung, satunusaindonesia.com
Tragedi Kemanusian Kampung Adat Rempang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang diluar dugaan, telah terjadi 3 hal :
1. Pendoliman yang dilakukan pemerintah dengan menurunkan pasukan gabungan TNI & Polri, menangkap dan menyerang masyarakat;
2. Penggusuran tanah, semenrara rumpun Melayu yang hidup di Rempang itu sudah ratusan tahun sebelum Indonesia merdeka;
3. Pelanggaran Hak, hak mereka dirampas seperti dialam penjajahan, padahal baru saja 17 agustus merayakan kemerdekaan tetapi kok masyarakat Rempang jadi tidak merdeka ?...
Itu semua akibat dari persekongkolan jahat negara penjajah komunis dengan para cukong hitam kapitalis.
Tanggung Jawab Negara
Negara harus memastikan bahwa penyelesaian hukum yang efektif atau tepat tersedia untuk setiap orang yang mengklaim bahwa haknya atas perlindungan terhadap penggusuran paksa telah dilanggar atau terancam dilanggar.
Negara harus menahan diri untuk tidak melakukan langkah-langkah retrogresif yang disengaja sehubungan dengan perlindungan de jure atau de facto terhadap penggusuran paksa; dan Negara harus mengakui bahwa terdapat larangan penggusuran paksa termasuk pemindahan sewenang-wenang yang mengakibatkan perubahan komposisi etnis, agama atau ras dari populasi yang terkena dampak.
Pagar Aqidah sedang melakukan koordinasi dengan sejumlah organisasi yang bergerak dibidang Bantuan Kemanusiaan untuk membantu masyarakat Rempang, Ungkapnya#red.
0 Komentar
selalu santun dan layak dibaca