Ticker

12/recent/ticker-posts

Box PERS

Satu Nusa Indonesia
 www.satunusaindonesia.com 

Wartawan kami dilengkapi 
Kartu Pers dan terdaftar di Bok Pers


Terbit Berdasarkan 

UU Nomor 40 Tahun 1999 

Tentang PERS

Payung hukum. 
Yayasan Bani Ismail Fadhilah. 
Tgl berdiri. 9 maret 2018. 
Nomor Akta notaris  :
Nomor 2 Kemenkumham 
Nomor AHU-0003502.AH.01.04.Tahun 2018
Gmail : nusaindonesia22@gmail.com
Contact Whatsapp  Redaksi : 087821278855

Susunan Redaksi

Pembina
KH.Drs. Suryana Nurfatwa, S.H.I.

Penasehat
KH. DR.Arief Saprudin,  S.Ag.,M.Kom.I.

 Pemimpin Redaksi 
Prima Hilda Lus Aital Rifa, S.T

 
Redaktur Pelaksana
 Kardan

Wakil Redaktur Pelaksana
Gilang Praja Nurfatwa, S.Pd.


Stap Redaksi

Indra Gunawan, Alam Makmuri HR, 
M.Arief Fajar FF, Abdul Mufid, 
Agus fangestu, Ezi Bustami,
 Beny rodiyana, 
Salamin, Prayogo, M.Ridwan, 
Deni Irawan, Yudi Ahmad K,
 BY Safril, Tugimin,
 Fachri Dailani, Boby, Wandy Wiratman, 
Odang Bukhary, 
Dedy Rohedy, Aziz Alfarisi,
 Ade Abdul Halim, Faishal Khadafi, 
Hari, Djuhartono, Ismail, Novi Arianto,
 M. Ashhabul Fathi,
 Firman Mustofa, Sumardi,
 Deni Robilana, Budi Indrawan, 
Agus Pangestu, 
Asep Kalifaksi Al-Sadaad, 
Fajar Setiawan, Mulyadi, M.Dayatulloh, 
Nurida Frana, M.Dayatulloh,
 Dedih Kusmadi, Epi Supiandi,
 Khairun Nisa, 
Euis Nurjanah, Muklis prayitno, Iskandar, Mohammad Nasir, Ahmad Rafiq, Hasrun, Syamsudin, Firdaus, Suwandi, Sumarno, Raslim, Iskandar Yusup, Syaifullah,
 Nur Aslam Ahmad, Jefri Nasir,
 M. Baqi Aljunudi Harahap, 
Juanda Arif pohan, Febrio Harziwis, Jumadi Syarif  Hidayatullah
, Saefurrohman, Heri Haerudin, 
Prahara Restu Pauzi, 
Wawan Setiawan, Jaenal Arifn
Asep Hijratullah, Sajim, 
R.Sigit Haryo Kusumo,Ade Dimyati
Satiman, Budi Hermawan
Budi Tubagus Mansyur
Agus Iman Somantri
Tian Setiansyah




Biro Hukum
Dadan Somantri Indra Santana, S.H.
MH Bahrul Hidayat, S.H.,M.H.


Biro Litbang 
(Penelitian & Pengembangan)
Hamdan Jandan
Aru Rusana R
Ali Sadikin 
Adi Candra
Mahisa Agni


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

 pasal 4 ayat 1 
Disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, 
Pasal 4 Ayat 2
bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, 
pembredelan atau pelarangan penyiaran,
Pasal 4 ayat 3 
bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, 
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi 
Pasal 4 Ayat 4
 bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, 
wartawan mempunyai Hak Tolak.


Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945  pasal 28F 

bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi 
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, 
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, 
dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Posting Komentar

3 Komentar

  1. Semangat bekerja dan berkarya dgn berita ekslusif..

    BalasHapus
  2. Dengan bekerja cerdas, aktual dan hangat, media online satunusaindonesia.com bisa hadir di hati masyarakat luas, bukan hanya menghadirkan informasi, namun juga memberikan pencerahan, sehingga motto " Layak dibaca Generasi Pemenang" menjadi benar - benar terwujud. Insya Allah. Aamin.

    BalasHapus

selalu santun dan layak dibaca