Satu Nusa Indonesia
www.satunusaindonesia.com
Wartawan kami dilengkapi |
Terbit Berdasarkan
UU Nomor 40 Tahun 1999
Tentang PERS
Payung hukum.
Yayasan Bani Ismail Fadhilah.
Tgl berdiri. 9 maret 2018.
Nomor Akta notaris :
Nomor 2 Kemenkumham
Nomor AHU-0003502.AH.01.04.Tahun 2018
Gmail : nusaindonesia22@gmail.com
Contact Whatsapp Redaksi : 087821278855
Susunan Redaksi
Pembina
KH.Drs. Suryana Nurfatwa, S.H.I.
Penasehat
KH. DR.Arief Saprudin, S.Ag.,M.Kom.I.
Pemimpin Redaksi
Prima Hilda Lus Aital Rifa, S.T
Redaktur Pelaksana
Kardan
Wakil Redaktur Pelaksana
Gilang Praja Nurfatwa, S.Pd.
Stap Redaksi
Indra Gunawan, Alam Makmuri HR, M.Arief Fajar FF, Abdul Mufid, Agus fangestu, Ezi Bustami, Beny rodiyana, Salamin, Prayogo, M.Ridwan, Deni Irawan, Yudi Ahmad K, BY Safril, Tugimin, Fachri Dailani, Boby, Wandy Wiratman, Odang Bukhary, Dedy Rohedy, Aziz Alfarisi, Ade Abdul Halim, Faishal Khadafi, Hari, Djuhartono, Ismail, Novi Arianto, M. Ashhabul Fathi, Firman Mustofa, Sumardi, Deni Robilana, Budi Indrawan, Agus Pangestu, Asep Kalifaksi Al-Sadaad, Fajar Setiawan, Mulyadi, M.Dayatulloh, Nurida Frana, M.Dayatulloh, Dedih Kusmadi, Epi Supiandi, Khairun Nisa, Euis Nurjanah, Muklis prayitno, Iskandar, Mohammad Nasir, Ahmad Rafiq, Hasrun, Syamsudin, Firdaus, Suwandi, Sumarno, Raslim, Iskandar Yusup, Syaifullah, Nur Aslam Ahmad, Jefri Nasir, M. Baqi Aljunudi Harahap, Juanda Arif pohan, Febrio Harziwis, Jumadi Syarif Hidayatullah, Saefurrohman, Heri Haerudin, Prahara Restu Pauzi, Wawan Setiawan, Jaenal ArifnAsep Hijratullah, Sajim, R.Sigit Haryo Kusumo,Ade DimyatiSatiman, Budi HermawanBudi Tubagus MansyurAgus Iman SomantriTian Setiansyah
Biro Hukum
Dadan Somantri Indra Santana, S.H.
MH Bahrul Hidayat, S.H.,M.H.
Biro Litbang
(Penelitian & Pengembangan)
Hamdan Jandan
Aru Rusana R
Ali Sadikin
Adi Candra
Mahisa Agni
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
pasal 4 ayat 1
Disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,
Pasal 4 Ayat 2
bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,
Disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,
Pasal 4 Ayat 2
bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,
pembredelan atau pelarangan penyiaran,
Pasal 4 ayat 3
bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
Pasal 4 Ayat 4
bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,
Pasal 4 ayat 3
bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
Pasal 4 Ayat 4
bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,
wartawan mempunyai Hak Tolak.
Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 28F
bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
3 Komentar
Semangat bekerja dan berkarya dgn berita ekslusif..
BalasHapusJelas dan akurat
BalasHapusDengan bekerja cerdas, aktual dan hangat, media online satunusaindonesia.com bisa hadir di hati masyarakat luas, bukan hanya menghadirkan informasi, namun juga memberikan pencerahan, sehingga motto " Layak dibaca Generasi Pemenang" menjadi benar - benar terwujud. Insya Allah. Aamin.
BalasHapusselalu santun dan layak dibaca